1
1

Tolak Vaksin Covid-19, Hukum Penjara dan Denda Rp100 Juta Menanti

Media Asuransi – Pemerintah menegaskan bagi masyarakat yang menolak untuk turut serta dalam program vaksinasi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 akan mendapatkan hukuman penjara dan denda Rp100 juta.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengungkapkan bahwa setiap warga negara wajib untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan yang diprogramkan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Jadi Orang Pertama Di Indonesia, Presiden Jokowi Dapatkan Suntikan Vaksin Sinovac

“Poin penting dalam UU Kekarantinaan sudah jelas dan wajib hukumnya dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia. Menolaknya berarti akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang akan diterima yakni kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta,” kata Edward dalam “Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi”  oleh PB IDI pada, Senin 11 Januari 2021 lalu.

Menurut Edward, secara keseluruhan UU Kekarantiaan juga mengatur tentang poin-poin yang menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mematuhinya. Seperti yang terjadi saat ini dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan program vaksinasi yang yang akan dijalankan Pemerintah yang akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 ini.

“Mekanisme dan kewajiban yang harus dipatuhi warga negara kan sudah jelas, sanksi yang tidak mematuhi juga sudah tertera dengan jelas. Jika tidak dipatuhi maka akan terancam penjara dan denda, bisa juga diberkan keduanya,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Berikut Tahapan Yang Perlu Diketahui

Edward juga mengungkapkan, bahwa beleid ini juga berlaku untuk menjalankan penegakan hukum dalam pelaksanaan kekarantinaan tidak berjalan, mulai dari proses sosialisasi  hingga pelaksanaan oleh tenaga kesehatan, baik oleh dokter maupun paramedis. Termasuk dapat mengancam setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang digencarkan oleh pemerintah. Undang-undang ini mengikat.

“Undang-undang kekarantinaan ini tentunya menjadi garda terdepan untuk menciptakan kesadaran masyarakat hingga medis seperti halnya pada pelaksanaan vaksinasi yang akan dilaksanakan. Dan tentunya Program Vaksinasi ini bisa memberikan manfaat bagi kesehatan masuarakat secara umum. Kami berharap, jika masyarakat sudah memiliki kesadara yang tinggi atas UU Kekarantinaan ini tanpa paksa, tentunya konteks penegakan hukum dan pidana sesuai tertuang dalam UU Kekarantinaan ini tidak perlu lagi diberikan,” Tegas Edward. One

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jadi Orang Pertama di Indonesia, Presiden Jokowi Dapatkan Suntikan Vaksin Sinovac
Next Post Anak Usaha KRAS Krakatau Bandar Samudera Bersiap IPO
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or