1
1

Bolehkah Bayar Zakat Pakai Saham? Ini Penjelasan Baznas

Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Hasbi Zaenal. | Foto: Baznas

Media Asuransi, JAKARTA — Di tengah perkembangan teknologi dan instrumen keuangan modern, muncul pertanyaan apakah zakat bisa dibayarkan tidak hanya dengan uang, melainkan juga dengan aset lain seperti saham.

Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Hasbi Zaenal menegaskan membayar zakat dengan saham adalah hal yang diperbolehkan, selama saham tersebut memenuhi syarat sebagai mal atau harta yang sah menurut syariah.

|Baca juga: BEI: Tema SIW 2025 Terinspirasi Film The Pursuit of Blessed and Wealthy Life

“Artinya, menginfakkan harta boleh, maka tadi menginfakkan harta dalam bentuk saham ya boleh saja, tidak ada masalah karena ini merupakan perkara atau isu atau problematika yang sifatnya akan berkembang,” ujar Hasbi, dalam Sharia Investment Week 2025, di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Hasbi menjelaskan, dalam Islam, konsep mal mencakup seluruh jenis barang yang memiliki nilai ekonomi, bersifat suci, dan dapat dimiliki. Dengan demikian, saham termasuk dalam kategori tersebut.

“Almal itu sebenarnya semua jenis barang yang memiliki nilai, memiliki harga, dan sifatnya suci. Itu mal. Nah, selama itu seperti itu maka itu almal. Konsep almal ini pada dasarnya seluruh mal itu ya wajib dizakati,” kata dia.

Dia menerangkan zakat tidak semata-mata dikenakan pada uang tunai seperti yang dikenal saat ini. Ia merujuk pada praktik di masa Nabi Muhammad SAW, di mana zakat telah diterapkan pada berbagai bentuk harta, termasuk jenis kekayaan lain yang memiliki nilai, seperti saham, sukuk, hingga aset digital seperti kripto.

|Baca juga: CDI Group Siap IPO, Bidik Dana Segar Rp2,37 Triliun untuk Ini!

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Siap Dukung Nasabah Tajir untuk Kelola Kekayaan

Menurut Hasbi, saat ini di Malaysia, aset kripto bahkan telah menjadi objek zakat yang sah setelah mendapat fatwa dari otoritas agama setempat. “Di Malaysia itu kripto itu sudah menjadi objek zakat yang wajib dizakati karena di Malaysia sudah ada fatwanya, fatwa bahwa kripto ini sah secara syariatnya menjadi salah satu alat investasi. Ini fatwa Malaysia ya,” ujarnya.

Sementara untuk di Indonesia, Hasbi menyampaikan, pengakuan terhadap aset seperti kripto sebagai objek zakat masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, BAZNAS baru dapat mengakui keabsahan zakat atas aset tersebut apabila MUI telah mengeluarkan ketetapan hukumnya.

Meski demikian, ia menegaskan, zakat dalam bentuk saham sudah bisa dilakukan melalui beberapa platform sekuritas yang tersedia di Indonesia. “Sekarang sudah ada dua platform yang menyediakan apakah Ibu yang punya saham nih bisa langsung berinfak dengan sahamnya,” jelas Hasbi.

Hasbi turut mengingatkan esensi dari investasi yang paling utama justru terletak pada kehidupan akhirat. Ia merujuk pada firman Allah yang menggambarkan balasan bagi orang-orang yang berinfak, di mana satu kebaikan diibaratkan seperti sebiji benih yang tumbuh menjadi tujuh cabang, kemudian berkembang berlipat-lipat menjadi sepuluh dan seterusnya.

|Baca juga: Duta Pertiwi (DUTI) Tebar Dividen Final Rp703 Miliar

|Baca juga: RUPS Venteny (VTNY): Rombak Jajaran Pimpinan hingga Cetak Laba Rp8,68 Miliar

Dengan perkembangan zaman dan teknologi yang terus berubah, Hasbi menilai penting untuk memahami bahwa bentuk harta bisa saja berubah di masa mendatang.

“Kita tidak tahu 10 tahun yang akan datang, 20 tahun yang akan datang, mungkin harta di tangan saja atau di retina kita barangnya tidak ada. Sementara ini kita mengenal yang namanya saham. Jadi saya pikir secara syariatnya tidak ada masalah bisa menginfakkan saham itu melalui platform sekuritas tadi,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Analitik Asuransi Global Diramal Tembus US$43,95 Miliar di 2032
Next Post Pengusaha Penggilingan Padi Minta Harga Dinaikkan

Member Login

or