1
1

Dana Nasabah Raib hingga Rp90 Miliar, Begini Respons Bos OJK soal Kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ikut menangani kasus sejumlah nasabah yang melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal yang menyebabkan dana investasi mereka hilang.

Laporan yang diajukan pada Jumat, 28 November 2025 itu mencantumkan nilai kerugian yang mencapai angka fantastis. Salah satu pelapor mengaku kehilangan Rp71 miliar, sementara total kerugian beberapa korban lain diduga diperkirakan menembus Rp90 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membenarkan pihaknya ikut menangani kasus tersebut melalui dua lini pengawasan yang berbeda, yakni pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen. Ia mengatakan perkara tersebut sedang diproses oleh otoritas terkait.

“Kalau itu (kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia) saat ini sedang ditangani, kan itu terkait dengan sistem yang di internal Mirae ya. Tapi, saya tidak mengomentari ya, karena itu sedang ditangani oleh pengawas pasar modal,” ujar Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, saat ditemui di sela-sela acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

|Baca juga: Mirae Asset Respons Dugaan Akses Ilegal Akun yang Rugikan Nasabah Hingga Rp90 Miliar

Kiki menjelaskan tim perlindungan konsumen OJK juga telah berkomunikasi dengan para pelapor dan memastikan proses penanganan berjalan paralel dengan tim pengawasan pasar modal. Di sisi lain, otoritas juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum.

Menurutnya, pola serangan yang menyasar perusahaan-perusahaan investasi menjadi tren yang juga terjadi di banyak negara, bukan hanya di Indonesia. Lebih lanjut, Kiki menekankan, OJK sebenarnya telah menetapkan aturan perlindungan konsumen yang wajib dipatuhi pelaku jasa keuangan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam POJK No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan teknologi.

“Ketika mereka (perusahaan jasa keuangan) menggunakan sistem informasi dan teknologi, memastikan keamanan dari konsumen luar, itu pertama,” kata Kiki.

Ia menambahkan setiap sektor jasa keuangan juga telah mengeluarkan aturan penguatan manajemen risiko dan keamanan teknologi informasi untuk mencegah kejadian serupa. KIki menegaskan perkembangan kejahatan digital yang menyasar industri keuangan kini menjadi tantangan global.

“Karena saya pun menyampaikan, bahwa yang seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di mana pun saat ini sedang terjadi trennya seperti itu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mirae Asset Respons Dugaan Akses Ilegal Akun yang Rugikan Nasabah Hingga Rp90 Miliar
Next Post Kinerja Perusahaan Asuransi di Asia Pasifik Disebut Lebih Tangguh, Ternyata Ini Pemicunya!

Member Login

or