Media Asuransi, JAKARTA – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memberikan klarifikasi atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas perdagangan saham perseroan. Dalam surat resmi kepada BEI, manajemen menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi investor.
Corporate Secretary Hartadinata Abadi Ong Deny menyatakan perseroan belum memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi memengaruhi pergerakan harga saham.
|Baca juga: Jelang Rights Issue, GMF Aero Asia Buka-bukaan soal Inbreng Lahan Rp5,6 Triliun
|Baca juga: Kegiatan Usaha Produksi Alas Kaki Dihapus, Begini Penjelasan Manajemen Sepatu Bata!
“Hingga saat ini, perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” ujar Ong Deny, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
Hartadinata memastikan tidak ada rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, kecuali yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Juni 2025.
Selain itu, perusahaan menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang dapat memengaruhi harga saham di pasar. Perseroan menegaskan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
|Baca juga: Perkuat Penetrasi Keuangan Syariah, Bisnis Kustodian BSI (BRIS) Tumbuh 34%
|Baca juga: BNI (BBNI) Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial
“Apabila ke depan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan setelah penyampaian penjelasan ini maka perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Ong Deny.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News