Media Asuransi, JAKARTA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen.
|Baca juga: IHSG Ditutup di Zona Merah
“Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI,” ujar Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Maret 2026.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.
|Baca juga: BEI Ubah Ketentuan Liquidity Provider Saham
Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen ini, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
