1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

Investasi Dapen di SRBI Turun, Begini Penjelasan Bos OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penurunan drastis yang terjadi di penempatan dana pensiun (dapen) pada instrumen SRBI per akhir 2025. Hal itu terjadi bukan karena pergeseran kebijakan investasi secara struktural, melainkan karena faktor teknis jatuh tempo dan optimalisasi portfolio.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pengaturan investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun telah dirancang berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent), manajemen risiko, serta kesesuaian dengan karakteristik kewajiban jangka panjang di masing-masing lembaga.

“Penurunan penempatan pada SRBI terutama disebabkan oleh instrumen yang jatuh tempo, kemudian diinvestasikan kembali ke instrumen lain yakni dalam rangka optimalisasi portofolio dan penurunan likuiditas termasuk pengalihan ke SBN dan deposito,” kata Ogi, dalam konferensi pers RDKB, Selasa, 3 Maret 2026.

|Baca juga: Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Klaim Asuransi Bergantung pada Waktu Pembelian Polis

|Baca juga: Asuransi Perjalanan Tidak Tanggung Pembatalan Penerbangan Akibat Konflik Timur Tengah

Ogi merinci total investasi per Januari 2026 tercatat Rp399,27 triliun atau tumbuh 7,61 persen secara tahunan (yoy), dengan komposisi meliputi, SBN sebesar Rp194,32 triliun (38,65 persen), deposito sebesar Rp109,94 triliun (27,64 persen), saham sebesar Rp22,53 triliun (5,64 persen), dan SRBI sebesar Rp2,92 triliun (0,73 persen).

“Struktur ini mencerminkan preferensi pada instrumen yang relatif stabil, serta mendukung strategi untuk aset identity matching,” ujarnya.

Terkait kenaikan signifikan penempatan di deposito, Ogi menjelaskan, hal tersebut didorong oleh kebutuhan menjaga likuiditas, suku bunga yang masih kompetitif, serta karakteristik kewajiban jangka pendek, terutama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang pesertanya cenderung memilih instrumen pasar uang.

Dengan demikian, OJK melihat adanya peralihan struktural dari SRBI ke deposito akibat kebijakan tertentu. Perubahan komposisi lebih mencerminkan strategi manajemen aset yang berhati-hati dan berbasis prioritas likuiditas.

“Dengan perubahan komposisi tersebut lebih menjadikan strategi aset priority management dan kehati-hatian bukan pergeseran secara struktural, akibat kebijakan tertentu,” tukasnya.

Ogi menambahkan stabilitas suku bunga Bank Indonesia dalam beberapa bulan terakhir memberikan kepastian dalam pengelolaan portofolio. OJK tidak mengarahkan pengalihan investasi ke instrumen tertentu, karena keputusan investasi sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing institusi sesuai profil risiko dan kewajiban.

Prinsip yang dikedepankan adalah diversifikasi sehat berbasis profit-risiko, durasi kewajiban, serta kecukupan solvabilitas. Dengan potensi perubahan suku bunga ke depan, alokasi investasi akan tetap disesuaikan oleh masing-masing pengelola dana pensiun berdasarkan kebutuhan likuiditas dan strategi jangka panjangnya.

Dari sisi kinerja, Return on Investment (ROI) dana pensiun sukarela per Desember 2025 tercatat 8,17 persen. Sementara pada Januari 2026 tercatat sebesar 0,30 persen month to date (mtm).

|Baca juga: Pasar Asuransi Non-Jiwa RI Disebut Mampu Beradaptasi dengan Peraturan Modal yang Ketat

|Baca juga: Timur Tengah Membara, Premi Asuransi Kapal Diprediksi Melesat!

|Baca juga: OJK Ajak Industri Asuransi hingga BPJS Ketenagakerjaan Kembali Ramaikan Pasar Modal

Capaian ini dinilai mencerminkan strategi pengelolaan yang konservatif dan berorientasi pada kesinambungan pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.

Ke depan, OJK akan terus mendorong optimalisasi peran asuransi dan dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang terukur, termasuk melalui evaluasi penerapan life cycle fund dan liability driven investment pada semester II/2026.

“Pada akhirnya, kebijakan investasi industri tidak semata bertujuan meningkatkan exposure pada pasar modal secara kuantitatif, tetapi memastikan dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola aman, terdiversifikasi, dan berkelanjutan guna menyiapkan perlindungan peserta dan pemegang polis ketika kewajiban jatuh tempo,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perang AS-Israel ke Iran Hantui Sektor Keuangan RI, OJK Siapkan Jurus Antisipasi Risiko
Next Post OJK Gelar Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026

Member Login

or