Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas anak usaha PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).
|Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU terhadap Widodo Makmur Perkasa (WMPP)
Sekretaris Perusahaan Dosni Roha Indonesia Ida Widayani menjelaskan adanya perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Registrasi 379/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Desember 2024 (Permohonan PKPU) diajukan oleh PT B. Braun Medical Indonesia (BBRaun) sebagai Pemohon PKPU terhadap PT Dos Ni Roha sebagai entitas anak perseroan.
“Dengan ini perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Februari 2025 telah dibacakan putusan Permohonan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya menolak pengajuan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 6 Februari 2025.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News