Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa Exist in Exist menjelaskan pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh perseroan. Gugatan PKPU diajukan oleh Yudhi Purnawisayanto.
|Baca juga: Gugatan PKPU Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Dicabut
“Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, sampai saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan.
Sebelumnya, PN Jakpus telah mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) yang diajukan oleh dari CV Cipta Jaya Manis yang merupakan supplier perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News