Media Asuransi, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) telah menandatangani perjanjian perdamaian dan pembatalan kerja sama pengembangan tanah atas proyek Technopark.
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan pada 3 Februari 2025 telah terjadi kesepakatan untuk mengakhiri segala sengketa terkait perkara Nomor: 379/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim juncto Nomor: 1293/PDT/2014/PT.DKI maupun proses kasasi yang sedang berjalan dengan melakukan perdamaian.
|Baca juga: Hutama Karya Kebut Penyelesaian Proyek PSN Jalan Tol dan Bendungan di 2024
Adapun para pihak yang mengikat perjanjian perdamaian adalah perseroan, PT HK Realtindo (HKR), PT Azbindo Nusantara (AN), PT Cempaka Surya Kencana (CSK), dan Aziz Mochdar (AM).
|Baca juga: 2 Seri Surat Utang Hutama Karya (HK) Akan Jatuh Tempo Awal 2025
“Para pihak sepakat untuk membatalkan kerja sama pengembangan atas tanah proyek Technopark berdasarkan kondisi, syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian perdamaian,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Budi, pembatalan kerja sama tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News