Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) optimistis bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan akan selesai sesuai jadwal yang diajukan yaitu tanggal 22 November 2024.
Pada Rabu, 6 November 2024, perseroan telah mengadakan rapat dengan kreditur perseroan bersama tim pengurus PKPU.
Dalam rapat tersebut, perseroan mempresentasikan rencana bisnis dan ketentuan restrukturisasi kepada kreditur. Rencana bisnis tersebut mencakup target penjualan untuk tahun 2024, 2025, dan seterusnya.
“Perkiraan penjualan ini didasarkan pada ekspektasi penjualan berdasarkan diskusi dengan pelanggan saat ini,” jelas manajemen PBRX dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 8 November 2024.
|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Default untuk Pan Brothers di Tengah Perpanjangan PKPU
Dengan asumsi keterbatasan modal kerja, perseroan mengantisipasi penurunan penjualan lebih lanjut pada tahun 2025. Periode 2026-2030 diperkirakan akan menjadi periode pemulihan bagi perseroan untuk meningkatkan penjualan dan menstabilkan kondisi modal kerja.
Berdasarkan proyeksi tersebut, diperkirakan tingkat utang berkelanjutan perseroan lebih rendah dari tingkat utang perseroan saat ini. Terkait ketentuan restrukturisasi, perseroan mempresentasikan proposal untuk: pertama, utang sindikasi dibagi menjadi 2 tranche dengan jangka waktu pembayaran 11 dan 15 tahun.
Kedua, fasilitas LC dari Maybank yang sudah tidak aktif diselesaikan melalui penyelesaian dengan penjualan jaminan. Ketiga, Permata akan diberikan opsi untuk mereaktivasi fasilitas LC atau dikonversi menjadi term loan.
|Baca juga: Rencana Perdamaian PKPU Visi Media Asia (VIVA) Disetujui Seluruh Kreditur
Keempat, surat utang obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif akan dikonversi menjadi obligasi wajib konversi (MCB). Dan kelima, syarat dan ketentuan untuk pemberi fasilitas LC aktif serta vendor pemasok tidak berubah dan diatur sesuai perjanjian yang sudah ada.
Perseroan juga menyoroti bahwa proyeksi arus kas dan proposal restrukturisasi yang telah diajukan didasarkan pada asumsi optimistis bahwa proses PKPU akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 22 November 2024. “Pencapaian target penyelesaian PKPU pada bulan November ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis perseroan.”
Keterlambatan dalam proses PKPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengikis kepercayaan para pembeli potensial. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap minat beli dan jumlah pesanan yang diterima perseroan, terutama untuk season Fall Winter 2025.
|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Infinite Berkah Energi
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses PKPU untuk berupaya menyelesaikan proses ini sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Penting untuk ditekankan bahwa di tengah pelaksanaan proses restrukturisasi dan PKPU, perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnis secara normal. “Salah satu prioritas utama Perseroan adalah mempertahankan tenaga kerja Perseroan serta memastikan kesejahteraan karyawan.”
Secara grup, perseroan mengoperasikan 15 pabrik di Jawa Tengah dan Tangerang. Secara keseluruhan di 15 pabrik tersebut perseroan mempekerjakan 23.000 tenaga kerja per September 2024. Meski jumlah tersebut telah turun dari puncak tingkat jumlah total karyawan sebesar 38.000 pada tahun 2019, perseroan tetap memainkan peran krusial di sektor industrial Boyolali dan Sragen, dengan menyediakan lapangan kerja sekitar 5,5% tenaga kerja industri di daerah tersebut pada tahun 2023.
Ke depannya, secara global permintaan pakaian jadi global diperkirakan akan meningkat secara bertahap seiring dengan meredanya inflasi. Dominasi China pada pangsa pasar garmen global juga telah berkurang serta adanya ketidakstabilan politik di Bangladesh memberikan peluang bagi produsen garmen Indonesia. Meskipun kondisi global diperkirakan membaik, perseroan menargetkan pertumbuhan moderat selama beberapa tahun ke depan dengan adanya keterbatasan modal kerja.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News