Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) mendapatkan gugatan permohonan PKPU terkait sisa pembayaran oleh supplier yaitu PT Infinite Berkah Energi.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menerangkan WIKON memiliki sisa pembayaran kepada Infinite Berkah Energi atas tagihan suplai energi untuk proyek yang dikerjakan.
|Baca juga: Setelah Dinyatakan Lalai, Ini yang Akan Dilakukan oleh Manajemen Wijaya Karya (WIKA)
“Hingga surat ini diterbitkan, WIKON belum menerima relaas atas perkara tersebut, sehingga belum mengetahui nilai gugatan atas perkara yang diajukan oleh Infinite Berkah Energi (IBE),” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Jumat, 1 November 2024.
|Baca juga: MA Tolak PK Pembatalan PKPU dari 1 Kreditur Garuda Indonesia (GIAA)
Mahendra menerangkan saat ini kontribusi pendapatan WIKON kepada perseroan per 30 September 2024 mencapai Rp490,24 miliar atau 3,91% terhadap total pendapatan perseroan. “Atas nilai gugatan tersebut tidak berdampak material bagi perseroan,” tegas dia.
Menurutnya, WIKON dijadwalkan untuk menghadiri sidang pertama dengan agenda legalitas para pihak pada tanggal 4 November 2024. Dalam upaya penyelesaian atas gugatan PKPU ini, jelasnya, WIKON menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku dan WIKON tetap membuka jalur komunikasi kepada IBE sebagai salah satu upaya penyelesaian kewajiban.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News