1
1

Rencana Perdamaian PKPU Visi Media Asia (VIVA) Disetujui Seluruh Kreditur

Ilustrasi Logo VIVA | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Seluruh Kreditur separatis dan kreditur konkuren PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan bersama-sama dengan 3 entitas anak usaha perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Visi Media Asia Neil R. Tobing menjelaskan rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan bersama-sama dengan entitas anak yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT) dan PT Lativi Mediakarya (LM) dalam PKPU No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst telah disetujui melalui voting oleh seluruh kreditur separatis dan kreditur konkuren yang hadir dalam rapat kreditur pada tanggal 4 November 2024.

|Baca juga: PKPU Visi Media Asia (VIVA) Diperpanjang 60 Hari

“Dengan demikian skema atau mekanisme penyelesaian kewajiban-kewajiban perseroan dan entitas anak terkait telah disepakati dan mengikat perseroan dan entitas anak serta seluruh kreditur,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Kamis, 7 November 2024.

Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di tanggal yang sama juga telah menetapkan sidang dengan agenda homologasi atas rencana perdamaian yang telah disetujui tersebut pada tanggal 8 November 2024.

“Dengan disetujuinya rencana perdamaian dan selesainya proses restrukturisasi utang ini, maka struktur permodalan perseroan dan entitas anak akan menjadi lebih baik sehingga dapat mendukung upaya-upaya strategis pada pengembangan bisnis perseroan dan entitas anak ke depan,” tambah dia.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MD Entertainment (FILM) Kantongi Cuan Rp102,9 Miliar Berkat 2 Film Ini
Next Post Reynaldi Sah Jadi Dirut Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

Member Login

or