Media Asuransi, JAKARTA – Seluruh Kreditur separatis dan kreditur konkuren PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan bersama-sama dengan 3 entitas anak usaha perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Visi Media Asia Neil R. Tobing menjelaskan rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan bersama-sama dengan entitas anak yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT) dan PT Lativi Mediakarya (LM) dalam PKPU No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst telah disetujui melalui voting oleh seluruh kreditur separatis dan kreditur konkuren yang hadir dalam rapat kreditur pada tanggal 4 November 2024.
|Baca juga: PKPU Visi Media Asia (VIVA) Diperpanjang 60 Hari
“Dengan demikian skema atau mekanisme penyelesaian kewajiban-kewajiban perseroan dan entitas anak terkait telah disepakati dan mengikat perseroan dan entitas anak serta seluruh kreditur,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Kamis, 7 November 2024.
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di tanggal yang sama juga telah menetapkan sidang dengan agenda homologasi atas rencana perdamaian yang telah disetujui tersebut pada tanggal 8 November 2024.
“Dengan disetujuinya rencana perdamaian dan selesainya proses restrukturisasi utang ini, maka struktur permodalan perseroan dan entitas anak akan menjadi lebih baik sehingga dapat mendukung upaya-upaya strategis pada pengembangan bisnis perseroan dan entitas anak ke depan,” tambah dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News