1
1

Mau Terhindar dari Pajak Dividen? Strategi Cerdas dari Crazy Rich Berikut Bisa Dicontoh!

Ilustrasi. | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Para crazy rich sejak 2021 terbebas dari pajak dividen dengan memanfaatkan program reinvestasi dividen selama tiga tahun. Kondisi itu di mana dividen yang diterima tidak ditarik sebagai pendapatan pribadi, melainkan dialokasikan kembali untuk investasi.

Saat musim pelaporan SPT Tahunan telah tiba, salah satu data di Kementerian Keuangan menunjukkan Pemerintah Indonesia telah mengumpulkan Rp18,5 triliun dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif hingga 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp5 miliar hingga Agustus 2024.

|Baca juga: Profil Ferryady Hartadinata, Bos Emiten Emas yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Taspen

|Baca juga: KLBF, LPPF, JPFA, dan XIIC Bisa Diburu untuk Cari Cuan di Tengah Sentimen Positif Ramadan

Meskipun penerimaan pajak ini tergolong besar, namun ternyata kontribusi kelompok crazy rich Indonesia ini hanya sekitar 9,8 persen dari total PPh atau 1,54 persen dari total penerimaan pajak negara.

Head of IPOT Fund Dody Mardiansyah menegaskan strategi reinvestasi dividen ala crazy rich nyatanya tidak hanya bermanfaat untuk menghindari pajak dividen yang umumnya dikenakan sebesar 10 persen bagi wajib pajak orang pribadi, tetapi juga berpotensi meningkatkan keuntungan jangka panjang.

“Misalnya, ditaruh di reksa dana pasar uang selama tiga tahun, kemudian sudah bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 10 persen,” ungkap Dody, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Meskipun tampaknya kebijakan ini memberikan keuntungan bagi crazy rich, namun tujuan dari pemerintah bukan semata-mata untuk berpihak pada golongan tersebut. Kebijakan ini berupaya mendorong lebih banyak investasi dalam negeri yang akhirnya memperkuat perekonomian Indonesia.

|Baca juga: Transaksi Digital Meroket! Nilainya Tembus Rp87 Kuadriliun, OJK Wanti-Wanti Risiko!

|Baca juga: Tingkatkan Layanan Nasabah, Panin Dai Ichi Life Luncurkan Priority Healthcare Network

Faktanya, sejak diterapkannya peraturan ini, tren investasi nasional menunjukkan peningkatan yang sangat positif dan tercermin dari laporan per triwulan perkembangan realisasi 2020 hingga Maret 2024 dari Kementerian Investasi (BPKM).

Dengan memanfaatkan strategi reinvestasi dividen, siapa pun dapat mengoptimalkan potensi keuntungan, sambil turut berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. “Ini bukan hanya pilihan cerdas untuk menghindari pajak dividen, tetapi juga sebagai langkah konkret mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” terangnya.

Pada dasarnya terdapat beberapa instrumen investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk reinvestasi dividen, seperti reksa dana dan deposito serta instrumen non-pasar keuangan seperti properti dan logam mulia. Selain itu, wajib pajak juga bisa memilih untuk membeli saham lainnya sebagai bentuk reinvestasi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sudah Tahu Belum, Ternyata Ini 4 Cara Aman Pembayaran dengan QRIS!
Next Post Belajar dari Insiden Peretasan di Industri Kripto, 2 Hal Ini Harus Segera Dilakukan

Member Login

or