Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.
Peluncuran buku dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, serta Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan bahwa krisis iklim membutuhkan solusi nyata dan kolaboratif, salah satunya melalui perdagangan karbon. Menurutnya, peluncuran buku ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.
|Baca juga: Perdagangan Karbon Luar Negeri Diresmikan
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi, tantangan, dan peran strategis Sektor Jasa Keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional maupun global yang kredibel dan berintegritas.
”Dengan pendekatan yang utuh dan komprehensif tadi, kami berharap bahwa pemahaman mengenai seluruh alur dalam perjalanan pasar dan bursa karbon ini dapat dimengerti dengan baik oleh para pemangku kepentingan terkait, sehingga memahami betul proses teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses itu,” kata Mahendra.
Lebih lanjut, dia sampaikan bahwa di dalam buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing. “Untuk itu, dibutuhkan sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas pasar karbon agar tetap kredibel dan dapat dipercaya,” jelasnya.
Mahendra berharap buku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat, tidak hanya bagi pelaku industri jasa keuangan, namun juga kalangan lain, baik akademisi, peneliti, mahasiswa, para pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, dalam mendukung dan mencapai komitmen kita bersama Target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060, atau lebih cepat.
|Baca juga:Bursa Karbon Indonesia Catatkan 1 Juta Ton Unit Karbon telah Terjual
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, mengapresiasi OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup atas dukungan dan kerja sama dalam pengembangan perdagangan karbon. Pengawasan OJK dan integrasi dengan Sistem Registri Nasional merupakan faktor fundamental yang memperkuat integritas dan kreativitas pasar karbon Indonesia di mata internasional.
Dia menyampaikan peluncuran buku “Mengenal dan Mahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” yang disusun oleh OJK, sebagai sebuah manifestasi komitmen terhadap keberlanjutan dan pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
|Baca juga:Akumulasi Nilai Bursa Karbon Rp31,36 Miliar
Berdasar data per tanggal 14 Juli 2025, perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif, yang ditunjukkan antara lain:
1. Total volume transaksi yang diperdagangkan sejumlah 1.599.336 ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) senilai Rp78 miliar.
2. Harga per unit karbon adalah sebesar Rp58.800 atau setara US$3,6 untuk unit karbon IDTBS dan sebesar Rp61.000 atau setara US$3,7 untuk unit karbon IDTBS-RE.
3. Proyek yang didaftarkan sebanyak delapan proyek, terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia sebanyak 1 proyek, PT Perkebunan Nusantara IV sebanyak 1 proyek, dan sisanya dari PT PLN Nusantara Power, serta PT PLN Indonesia Power yang tergabung dalam PLN Grup. Proyek yang ada merupakan kategori technology based solution (IDTBS) dan berasal dari sektor energi.
4. Jumlah retirement yang diajukan sebanyak 980.475 ton CO2e.
5. Jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 pengguna jasa menjadi 113 pengguna jasa.
Sebagai bentuk pelaksanaan mandat UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023, dan melaksanakan pembukaan akses perdagangan karbon internasional sejak 20 Januari 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News