1
1

OJK-SRO Pastikan Informasi Efek dan Emiten Sesuai Prinsip Keterbukaan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi. | Foto: BEI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) memastikan data dan informasi berkaitan dengan efek, issuer, atau emiten sesuai dengan prinsip keterbukaan. Hal itu untuk membantu investor mempunyai informasi yang komprehensif saat memutuskan untuk berinvestasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi membenarkan OJK dan SRO sebagaimana ketentuan yang berlaku akan memastikan data dan informasi berkaitan dengan efek, issuer, dan emiten sesuai dengan prinsip keterbukaan, segera, dan equal atau tidak asimetris diterima masyarakat.

|Baca juga: Saham Emiten Asuransi Bervariasi Usai Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

|Baca juga: Begini Nasib Saham Telkom (TLKM) Usai Komisarisnya Jadi Tersangka di Jiwasraya

“Sehingga investor memiliki informasi yang sama untuk mengambil keputusan investasi,” kata Inarno, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 12 Februari 2025.

Ia menambahkan KSEI dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga secara berkala merilis kualitas Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), misalnya, rating atau dalam hal emiten melakukan penundaan kewajiban pembayaran bunga/imbal hasil atau pokok.

“Adapun kebijakan notasi khusus emiten dan papan pemantauan khusus juga merupakan upaya dari OJK dan SRO agar investor berhati-hati dalam keputusan investasinya,” kata Inarno.

Pernyataan tersebut merespons permintaan dari Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta OJK juga ikut bertanggung jawab apabila ada surat berharga kemudian tidak berharga. Pernyataaan itu diperkuat dengan data terdapat 220 emiten saham bermasalah yang ditandai dengan notasi khusus.

|Baca juga: Kronologi Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

|Baca juga: Penyakit Kritis di RI Tinggi, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Terapkan Tata Kelola yang Baik

“Arahan dari Ibu Menteri Keuangan di mana Beliau mewakili Bapak Presiden tentunya suatu hal yang baik sekali, dan OJK akan senantiasa memperhatikan, serta menindaklanjuti di antaranya dengan meningkatkan kualitas emiten serta melakukan upaya penguatan penelaahan dan pengawasan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Menilai Kondisi Sektor Jasa Keuangan Cukup Stabil      
Next Post Obligasi dan Sukuk Adira Finance Segera Jatuh Tempo

Member Login

or