Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat. Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan di pasar modal.
Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam acara peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
|Baca juga: OJK Dorong Penguatan Transparansi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal
OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar,” kata Inarno dalam keterangan resmi.
Di tahun 2024 ini, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerja sama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas dengan Bank Indonesia dan industri perbankan. “Melalui kerja sama ini, diharapkan implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat segera terwujud,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis yang fokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem pasar modal. Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK berencana menerbitkan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor pasar modal.
|Baca juga: Penghimpunan Dana Lewat Pasar Modal Telah Mencapai Rp1.309 Triliun
Beberapa kebijakan penting yang telah diambil antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham. “Selain itu, OJK juga tengah menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik,” jelas Inarno.
OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar. “Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan,” katanya.
Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan. “Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” kata Inarno.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News