Media Asuransi, JAKARTA – Puluhan rumah warga di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran, Selasa dini hari, 13 Agustus 2024. Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daeerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan, 34 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang dilaporkan terjadi sekitar pkl 02.30 WIB.
Rumah-rumah warga yang terbakar berada di wilayah RW 006 dan RW 012 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Area yang mengalami kebakaran dikabarkan merupakan kawasan permukiman padat.
Kejadian ini mestinya mengingatkan kita semua mengenai risiko kebakaran atas properti yang dimiliki, terutama rumah tinggal. Biasanya, kebakaran yang melanda satu wilayah seperti di Manggarai ini, menghanguskan rumah dan seisinya. Tidak ada yang tersisa sedikitpun.
|Baca juga: Kenali Risiko yang Ditanggung Asuransi Kebakaran
Risiko ini, dapat kita mitigasi dengan memiliki jaminan asuransi properti atau yang populer dengan sebutan asuransi kebakaran. Asuransi jenis ini sudah memiliki ketentuan jaminan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Dikutip dari Sikapi Uangmu di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manfaat dari asuransi kebakaran adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran (fire), petir (lightning), ledakan (explosion), kejatuhan pesawat terbang (aircraft), dan asap (smoke).
Selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas risiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain: kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, huru hara, banjir, angin topan, badai, dan kerusakan karena air tanah, longsor, kebongkaran, serta business interuption (kehilangan keuntungan).
Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membeli produk asuransi kebakaran untuk melindunfi properti kita. Pertama, mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen atau broker, terutama atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Kedua, memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang akan menjamin risiko. Ketiga, menanyakan kartu keagenan (lisensi) dari agen yang menawarkan jika membeli produk ini melalui agen. Keempat, mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
|Baca juga: Fenomena Kebakaran dan Asuransi
Data yang diminta biasanya terkait dengan: jenis obyek pertanggungan, konstruksi bangunan, okupasi obyek pertanggungan, jenis kegiatan tertanggung, surrounding risk, sarana di lokasi obyek pertanggungan, luas jaminan yang diminta, nilai pertanggungan, periode pertanggungan, dan loss record atau pengalaman klaim. Kita juga diharuskan membantu surveyor dari perusahaan asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survei ke objek asuransi sebelum penutupan asuransi.
Kita dapat membeli asuransi kebakaran ini melalui agen asuransi yang berlisensi atau bersertifikat. Selain itu juga lewat broker asuransi, terutama untuk risiko yang komplit. Kita juga dapat secara langsung menghubungi perusahaan asuransi yang menjamin risiko tersebut atau yang memiliki produk ini.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut? Pertama adalah surat penawaran dari perusahaan asuransi. Kedua, memastikan agen yang bersertifikat atau berlisensi. Ketiga, memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Keempat, membaca kontrak atau polis secara seksama dan menanyakan ke agen atau perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Kelima, meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Mungkin akan timbul pertanyaan, apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan? Sesuai kondisi polis dalam PSAKI yang dapat dilakukan adalah: meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
Jika tak dapat diselesaikan dengan cara ini, kita dapat mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, untuk nilai klaim yang bermasalah hingga (maksimal) Rp750 juta. Jika masih belum menemukan titik temu, kita dapat memilih penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News