Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut permohonan pembatalan Perdamaian Perkara terhadap PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) yang diajukan oleh PT Bank CTBC Indonesia.
|Baca juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Ajukan Banding Putusan Gugatan Bank DKI
Direktur Utama Omni Inovasi Indonesia Meijaty Jawidjaja mengatakan pada tanggal 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pembatalan perdamaian yang diajukan oleh CTBC terhadap perseroan telah menetapkan untuk mengabulkan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor:43/Pdt.Sus.PembatalanPerdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh kuasa hukum CTBC.
|Baca juga: Berikut Ini 8 Emiten Pailit yang Tak Lagi Wajib Lapor
“Dampak terhadap kegiatan operasional adalah perseroan dapat fokus melanjutkan kegiatan usahanya,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara itu, dampak hukum yang ditimbulkan adalah memberikan kepastian hukum dengan dicabutnya permohonan pembatalan perdamaian yang disampaikan CTBC sebelumnya.
“Dampak kelangsungan usaha adalah memberikan kepastian kepada para mitra terhadap upaya pemulihan kinerja perseroan,” tutupnya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News