Media Asuransi, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan banding atas putusan gugatan PT Bank DKI terhadap perseroan.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal Waskita Beton Precast Fathul Anwar menerangkan pada 2 Oktober 2024 perseroan telah mengajukan permohonan banding atas putusan gugatan PT Bank DKI terhadap perseroan.
“Perseroan telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sebagai upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2024,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurutnya, perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
“Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” pungkas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News