1
1

Waskita Beton Precast (WSBP) Ajukan Banding Putusan Gugatan Bank DKI

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) adalah perusahaan manufaktur beton precast, readymix, jasa konstruksi dan post tension terdepan di Indonesia. | Foto: Waskita Beton

Media Asuransi, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan banding atas putusan gugatan PT Bank DKI terhadap perseroan.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal Waskita Beton Precast Fathul Anwar menerangkan pada 2 Oktober 2024 perseroan telah mengajukan permohonan banding atas putusan gugatan PT Bank DKI terhadap perseroan.

“Perseroan telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sebagai upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2024,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurutnya, perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.

“Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” pungkas dia.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PTPP Rampungkan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal
Next Post Kino Indonesia (KINO) Tunjuk Graha Prima Mentari (GRPM) Jadi Distributor

Member Login

or