Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yaitu PT Waskita Karya Realty (WKR) melakukan restrukturisasi dengan dua kreditur perseroan yaitu PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana) dan PT Tez Capital and Finance Tbk (Tez Capital).
Waskita Karya Realty (WKR) merupakan anak perusahaan perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
|Baca juga: Waskita Karya Realty Teken Perjanjian Restrukturisasi Utang dengan Kospin
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan WKR telah menandatangani perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit dengan Intidana dengan memperpanjang jangka waktu jatuh tempo selama 66 bulan sehingga jatuh tempo perjanjian kredit menjadi 30 Juni 2030.
“Dengan dilakukannya addendum Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 6 Januari 2025.
|Baca juga: Belum Dapat Restu Restrukturisasi, Peringkat Waskita Karya (WSKT) Ditegaskan idSD
Sementara itu, WKR telah menandatangani perjanjian perubahan keempat Perjanjian Pembaiayaan Modal Kerja dengan perubahan pembayaran tunggakan bunga yang diakumulasikan dalam tagihan pokok dan penambahan jangka waktu kredit selama 1 tahun sampai dengan 30 Desember 2025.
“Dengan dilakukannya addendum Perjanjian Perubahan Akta Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” tegas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News