1
1

DPR RI Setujui Pilkada Ulang di September 2025

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kesepakatan pelaksanaan Pilkada itu yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang akan digelar pada September 2025.

Kesepakatan ini diambil sebagai antisipasi jika Pilkada serentak pada November 2024 menghasilkan satu pasangan calon yang tidak meraih lebih dari 50 persen suara atau jika kotak kosong memenangkan pemungutan suara. Menurut KPU, terdapat 37 pasangan calon yang diperkirakan melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang.

|Baca juga: Wacana Subsidi BBM Dicabut, Asuransi Kendaraan Bakal ‘Kena Getah’?

|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan persiapan KPU untuk Pilkada ulang biasanya membutuhkan waktu sembilan bulan. “Pilkada digelar November, namun jika terjadi sengketa, biasanya baru selesai pada akhir Maret. Jadi, September 2025 dianggap waktu yang tepat,” ungkap Doli, dikutip dari laman DPR, Kamis, 26 September 2024.

Penetapan September 2025 sebagai waktu Pilkada ulang juga bertujuan agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat sementara (PJ). Sebelumnya, KPU mengusulkan agar Pilkada ulang diadakan pada November 2025, namun setelah pembahasan, diputuskan untuk mempercepatnya menjadi September.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui beberapa rancangan peraturan terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rancangan Peraturan Bawaslu (R-Perbawaslu) tentang pengawasan kampanye dan dana kampanye peserta Pilkada.

|Baca juga: Fitch Ratings: Rasio Modal Asuransi Asei Turun Jadi 208% di Juni 2024

|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Berencana Kibarkan ‘Bendera Putih’, Ini Kata OJK!

Dengan disepakatinya waktu pelaksanaan ini, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan lancar dan daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh pejabat sementara.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Singlife-Intellect Kolaborasi Sediakan Produk Asuransi Kesehatan Mental
Next Post Kerugian yang Diasuransikan Akibat Banjir di Eropa Tengah Diramal Tidak Besar, Ini Alasannya!

Member Login

or