Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu mengartikan berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK sudah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi Taspen. Selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan tindak pidana korupsi.
|Baca juga: SEOJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Siap Meluncur, AAUI Minta Industri Asuransi Berbenah
|Baca juga: AAUI Canangkan Penyusunan Clinical Pathway Nasional untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan
Dikutip dari berbagai macam sumber, Kamis, 8 Mei 2025, Budi menambahkan, kerugian negara pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Dalam konteks itu, KPK memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dukungan dalam penanganan perkara ini, khususnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
Tidak hanya itu, masih kata Budi, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para saksi baik berlatar belakang pemerintahan maupun korporasi swasta yang sudah kooperatif selama penyidikan berlangsung.
KPK akan terus mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara ini yang tentunya bakal menjadi pengayaan informasi baik bagi penyidik maupun penuntut.
|Baca juga: PHK Kian Marak, BI Wanti-wanti Dampaknya ke Ekonomi dan Daya Beli RI
|Baca juga: BI Bakal Pangkas Outstanding SRBI, Apa Dampaknya untuk Ekonomi RI?
Pada kasus ini, KPK sudah menahan eks Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka pada awal Januari 2025
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News