Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan haji 2024. Anggota Pansus Saleh Partaonan Daulay menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Haji guna memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang.
“Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap UU Haji menjadi keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang,” ujar Saleh, dikutip dari laman resmi DPR, Kamis, 5 September 2024.
Selain itu, Saleh mengkritik sikap beberapa pejabat Kemenag yang sering menghindari panggilan Pansus untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi. Menurutnya, ketidakhadiran para pejabat ini menghambat proses pengungkapan masalah dalam penyelenggaraan haji.
|Baca juga: Indonesia Kehilangan Salah Satu Ekonom Terbaiknya Faisal Basri
“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024,” tegasnya.
Pansus berkomitmen untuk terus memanggil para saksi yang dibutuhkan dan berharap agar para pejabat Kemenag yang dipanggil bersikap kooperatif.
“Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat,” kata Saleh.
Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menginvestigasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.
|Baca juga: Kasus Korupsi Jasindo, Begini Dampak terhadap Emiten Asuransi di Indonesia
Hasil temuan Pansus nantinya diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan regulasi dan manajemen penyelenggaraan haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Haji yang dinilai sudah mendesak.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News