1
1

AAUI: Asuransi akan Segera Proses Klaim Gempa Donggala-Palu

    Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi dan menjamin risiko atas kejadian gempa bumi di wilayah terdampak Kota Palu, Kabupaten Donggala dan wilayah lain di Provinsi Sulawesi Tengah dan sekitarnya, akan segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung sesuai etika penangan klaim. Pada tanggal 28 September 2018 pukul 17.02 WIB telah terjadi gempa bumi dengan skala magnitude 7,4 Mw dengan kedalaman 11 km dengan sumber gempa bumi yang disebabkan oleh aktifitas patahan sesar Palu-Koro. Gempa bumi tersebut menyebabkan gelombang tsunami, likuifaksi, dan tanah longsor di wilayah terdampak.

   Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan bahwa mengenai nilai kerugian, AAUI sampai saat masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi umum. “Angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan tahap identifikasi dan verifikasi masih dalam proses. AAUI juga berkoordinasi dengan PT Reasuransi MAIPARK Indonesia yang melakukan kompilasi data laporan klaim dari perusahaan asuransi umum yang mensesikan risiko gempa bumi-nya ke MAIPARK,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi, 2 Oktober 2018.

    Dody menjelaskan, berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa bumi di MAIPARK, eksposur risiko (nilai harta benda yang diasuransikan) yang on risk pada tanggal 28 September 2018 di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi diperkirakan sejumlah 753 unit bangunan atau kelompok bangunan, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp9,16 triliun, atau sekitar empat kali besar risiko yang disesikan ke MAIPARK. Ini terdiri atas bangunan, isi bangunan, dan kerugian usaha (business interruption).

   Ditambahkan, AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak gempa bumi berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim. “Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi umum juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim serta melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah,” tuturnya.

    Dody mengatakan bahwa AAUI menghimbau kepada tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi tersebut dapat segera melaporkan kerugiannya kepada perusahaan asuransi umum penerbit polis. Menurut dia, AAUI beserta seluruh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi menyatakan bentuk empati terhadap kejadian gempa bumi tersebut dengan melakukan aksi sosial bantuan donasi yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak gempa bumi. “AAUI saat ini masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait penyaluran bantuan dan mempertimbangkan kondisi lapangan saat ini,” katanya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gempa Bumi di Palu, Donggala, dan Sigi Nilai Harta Benda yang Diasuransikan Rp2,29 Triliun
Next Post Adira Insurance Gelar Sharing Session di Surabaya

Member Login

or