Media Asuransi – IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS) Board yang mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak-kontrak asuransi. IFRS 17 ini menggantikan IFRS 4 yang sudah ada sejak tahun 2004. Namun, dapat dikatakan IFRS 17 adalah standar internasional pertama yang ada untuk akuntansi kontrak asuransi karena IFRS 4 adalah standar interim yang masih membolehkan variasi pencatatan akuntansi yang berbeda.
“Pengimplementasian IFRS 17, seperti membangun jembatan dan menyeberanginya pada saat yang bersamaan. Karena IFRS ini belum pernah ada, bahkan secara international terjadi 2 kali penundaan, dari semula akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2021, diundur ke tahun 2022 kemudian diundur kembali ke tahun 2023,” kata Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Keuangan, Jenry Cardo Manurung, dalam program bincang-bincang TVAsuransi ‘MedAs Talks’ yang tayang pada Selasa, 31 Maret 2021.
Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). “Pada tanggal 26 November 2020 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sudah mengesahkan EDPSAK 74 menjadi PSAK 74 tentang kontrak asuransi, dengan tanggal efektif pelaksanaan adalah tanggal 1 Januari 2025. Penerapan lebih dini diperkenankan,” kata Jenry.
Baca juga: AAUI: Banjir Stimulus Bakal Tingkatkan Kebutuhan Asuransi
Lebih lanjut dia jelaskan, setelah penerapan IFRS 17 atau PSAK 74 besaran laba/rugi menjadi lebih stabil dan berkurang volatilitasnya dari tahun ke tahun, sebagai dampak perubahan dan deviasi diamortisasi. Akan ada keseragaman penyajian laporan keuangan membuat laporan keuangan lebih transparan dan lebih dapat diperbandingkan (comparability).
Secara umum terdapat 2 bagian besar perubahan yang dapat bagi menjadi 4 perubahan (gap) utama yaitu: Pertama, dari sisi liabilitas. Liabilitas terdiri dari 3 komponen yaitu perkiraan terbaik nilai kini arus kas (Best Estimate Discounted Cash Flow atau disingkat BEL), marjin risiko (risk adjustment), dan marjin profit (Contractual Service Margin atau disingkat CSM) yang belum diakui. Pada teknis pelaksanaannya terdapat perbedaan pada perhitungan BEL dan marjin risiko sesuai ketentuan IFRS 17 dibandingkan dengan ketentuan saat ini, yakni ada komponen LAT (Liability Adequacy Test) yang diimplementasi pada PSAK 62 (IFRS 4).
Kedua, pengakuan profit. PSAK saat ini, khususnya untuk kontrak asuransi jangka panjang, ekspektasi marjin profit cenderung diakui sekaligus di depan pada saat penutupan polis. Demikian juga jika kontrak di-ekspektasi mempunyai marjin profit negatif, marjin tersebut diakui di depan. Laba/rugi hanya ditentukan oleh realisasi arus kas (premi, klaim, biaya) dibandingkan dengan agregat kenaikan/penurunan liabilitas.
Naninya, di PSAK 74, ekspektasi margin profit (Contractual Service Marjin – CSM) yang diperkirakan di awal penerbitan polis tidak diakui seluruhnya di depan, melainkan di amortisasi. Namun jika diekspektasikan marjin profit adalah negatif (kontrak bersifat “onerous”) maka marjin negatif tersebut diakui seluruhnya di depan.
Baca juga: AAUI Luncurkan Program Respectable Corporate Citizenship
“Deviasi antara ekpektasi dengan realisasi untuk klaim asuransi dan biaya non akuisisi, diakui langsung pada periode terebut. Namun deviasi lainnya, misalnya ekspektasi penerimaan premi vs realisasinya, ekspektasi pembayaran biaya akuisi vs realisasinya, tidak diakui langsung pada periode yang bersangkutan melainkan diakumulasi dalam unrecognized profit dan diamortisasi. Demikian juga dampak perubahan asumsi non tingkat diskonto,” jelas Jenry.
Ketiga, penyajian (presentasi) laporan laba-rugi komprehensif yang akan dibagi menjadi beberapa bagian. Yakni, (A) Insurance Revenue atau pendapatan jasa asuransi yang terdiri dari: (1) Expected claim (insurance) in period, as per estimation in the beginning of period. (2) Expected expense (non-acquisition) in period, as per estimated on beginning of period. (3) Amortization of Acquisition Cost, set on initial recognition. (4) Released of Risk Adjustment. (5) Released of Contractual Service Margin (CSM).Di dalam PSAK disebutkan: Pendapatan Jasa Asuransi diperoleh dari pelepasan liabilitas asuransi yang terdiri dari ekspektasi klaim dan beban, CSM dan Perubahan R/A.
(B) Insurance Service Expense atau beban jasa asuransi yang terdiri dari: (1) Actual Claim (insurance) incurred in period. (2) Actual Expense (non acquisition) incurred in period. (3) Amortization of Acquisition Cost (=amort.in insurance revenue) – except contract with PAA. (4) Change in liability of incurred claim (excluding effect of time value of money). (5) Change in liability of onerous contract.
“Kalau dalam PSAK disebutkan, Beban Jasa Asuransi diperoleh dari Aktual klaim & beban, Pengakuan kerugian untuk kontrak yang merugi, perubahan pada liabilitas klaim dan pembalikan kerugian. Kedua komponen besar tersebut berujung pada Insurance Service Result,” kata Jenry.
(C) Investment Finance Income (Expense) atau beban keuangan asuransi yang terdiri dari: (1) Interest accrete on PV cash flow (using disc rate @ initial recognition). (2) Interest accrete on CSM (using disc rate @ initial recognition). (3) Change in PV cash flow and RA due to change of disc rate. (4) Investment Income, sebagaimana sebelumnya (5) other comprehensif income, atau pendapat komprehensif lain, entitas dapat memilih untuk memisahkan penghasilan atau beban keuangan asuransi antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Baca juga: AAUI Gandeng 3 Lembaga untuk Menunjang Teknologi di Industri Asuransi Umum
Menurut Jenry, Terdapat perbedaan signifikan, pada PSAK 62 saat ini laporan laba rugi didahului dengan pendapatan premi bruto, sementara dalam PSAK 74 hal tersebut sudah tidak ada lagi ke depan. Perubahan paradigma kinerja yang dipertanggungjawabkan oleh seluruh bagian, bukan hanya terfokus pada bagian sales dan marketing yang mengejar produksi premi, tetapi pada seluruh aspek manajemen yang memastikan bahwa setiap polis yang dicatatkan menghasilan marjin jasa kontraktual yang positif.
“Dari sisi kinerja, Key Performace Indicator (KPI) sudah harus disesuaikan, khususnya hal-hal yang terkait dengan pencapaian produksi premi. Hal ini sangat berbeda dengan penyajian sebelumnya,” jelasnya.
(D) Perubahan tingkat diskonto yang memberikan pilihan pembukuan ke dalam Other Comprehensif Income (OCI). Pada PSAK 62 (IFRS 4) seluruh komponen perubahan liabilitas diakui langsung pada laporan laba rugi, termasuk dampak perubahan tingkat diskonto.
Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Keuangan ini juga menuturkan sejumlah Langkah yang dilakukan asosiasi untuk membantu anggota mempersiapkan diri menerapkan IFRS 17. Ada sosialisasi dan pelatihan yang diberikan pada anggota AAUI, juga dibentuk tim Task Force IFRS 17 di AAUI yang terdiri atas 63 orang mewakili 42 perusahaan. Pelatihan dilakukan bagi bagi bagian akuntansi dan keuangan serta aktuaris.
Karena dampaknya yang begitu besar, AAUI juga mengadakan seminar bagi dewan komisaris dan dewan direksi untuk dapat memberikan pemahaman secara langsung, sehingga diharapkan dapat mengerti dan melihat dampaknya dan melaporkannya kepada pemegang saham masing-masing. “Pelatihan dan seminar ini tentu dilaksanakan oleh konsultan, DSAK dan juga
PAI. AAUI juga menjadi anggota Working Group IFRS 17 OJK (WGIFRS OJK), yang terdiri dari OJK, DSAK, PAI, Kantor Akuntan Publik, AAUI, AAJI, Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). DJP dan BKF sendiri dalam beberapa kali pertemuan terakhir sudah ikut secara aktif di dalam pertemuan WGIFRS OJK ini,” katanya.
Sejak tahun 2018, AAUI telah melakukan 4 kali sosilisasi dengan mengundang kantor akuntan publik, aktuaris dari konsulatan aktuaria ternama, ketua DSAK dan juga beberapa pertemuan dihadiri OJK. Dilakukan 2 kali finance gathering tentang IFRS 17 (ED PSAK 74) untuk staf, 3 kali CFO Gathering termasuk perkenalan terhadap beberapa vendor IT. Termasuk mengundang Care Tech untuk menjelaskan kesiapan sistim-nya, sehubungan Care Tech menangani sistem informasi mayoritas anggota AAUI. Dilakukan 3 kali pelatihan (masing-masing 2 hari) baik untuk bagian akuntansi, aktuaris dan IT. Juga dilakukan pelatihan/sekaligus seminar bagi direksi dan komisaris terkait IFRS 17 oleh Ludovicus Sensi Wondabio yang saat itu diberikan juga sertifikat untuk syarat berkelanjutan. Dari bidang aktuaria AAUI juga sudah dilaksanakan webinar di tahun 2020 untuk seluruh aktuaris terkati IFRS 17 dan model perhitungan yang dibutuhkan.
Karena PSAK 74 adalah tanggung jawab banyak bagian, maka di AAUI sendiri dalam kepengurusan yang baru sudah dibentuk bidang aktuaria dan bidang applied teknologi di samping bidang keuangan yang sudah ada sebelumnya. Hal ini sebagai bentuk respons AAUI untuk menghadapi persiapan pengimplementasian PSAK 74. Untuk bidang applied technology saat ini dirangkap oleh Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo, sesuai dengan kapabilitas yang dimiliki.
“Dari sisi aktuaria sendiri sedang mempersiapkan actuarial model & risk application. Dari sisi applied technology, sebagaimana disampaikan Pak Riswinandi beserta jajaran Otoritas Jasa Keuangan lainnya, rencananya AAUI akan membuat CSM engine yang akan memelihara dan mengelola data-data polis yang membentuk CSM. Nantinya dari engine ini direncanakan akan dihasilkan angka-angka untuk kebutuhan penjurnalan,” jelas Jenry.
Untuk anggota AAUI yang besar-besar dan juga anggota AAUI yang memiliki afiliasi international hal ini sepertinya akan diselesaikan secara mandiri. Untuk anggota AAUI yang lain, diharapkan ini dapat memberikan manfaat.
Dari bidang keuangan, saat sedang menyiapkan accounting position paper, Chart of Account dan jurnal transaksi dari PSAK 74.
“Kami berharap setiap perusahaan sudah memulai untuk melakukan persiapan dan perencanaan dan strategi untuk pengimplementasian PSAK 74 tanpa menunggu apa yang sedang dipersiapkan AAUI. Hal ini sehubungan dengan PSAK 74 bersifat principle base, yang memberikan aturan-aturan dasar saja yang haus dilengkapi dengan position paper dari masing-masing perusahaan yang dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Walaupun tidak dipungkiri, sepertinya ada hal-hal tertentu yang dapat dibuat position paper secara umum, kita sedang Analisa,” kata Jenry.
Dia tambahkan, selain rangkaian proses sosialiasi dan pelatihan yang dilakukan sejak tahun 2018, segera setelah DSAK mengesahkan PSAK 74, AAUI mencoba mengkaji kesiapan anggota dalam pengimplementasiannya dengan melakukan survei dengan cara mengirimkan kuisioner kepada seluruh anggota. Survei dilakukan dari bulan Januari 2021 sampai tanggal 18 Februari 2021, walaupun tidak seluruh anggota mengembalikan jawaban kuisoner dimaksud. “Hasilnya kami sampaikan pada saat CEO Gatering bersama OJK beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.
Dari surevi tersebut antara lain diketahui bahwa dar sisi tanggal efektif ternyata masih ada yang belum mengetahui bahwa tanggal efektif penerapan PSAK 74 adalah tanggal 1 Januari 2025. Sekitar 70 responden memiliki afiliasi international dan 20 persen responden akan menerapkan PSAK 74 lebih dini sebelum 1 Januari 2025. Di dalam PSAK 74 dimungkinkan adanya penerapan dini sejak 1 Januari 2023. Bagi anggota AAUI yang memiliki afiliasi di luar negeri biasanya sudah memiliki arahan dan juga ketentuan tersendiri mengenai penerapan lebih dini ini.
Dari sisi strategi implementasi, 77 persen responden sudah memulai dan 3 persen responden sudah sampai pada tahap konstruksi dan testing. Namun demikian 23 persen responden masih belum mulai melakukan persiapan. Walaupun beberapa anggota memiliki afiliasi internasional, terkait kebijakan hingga pengimplementasian sistim informasi terkait PSAK 74 ini, sebagian besar kebijakan tidak ditentukan oleh grupnya, sebagian menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia, dan hanya 19 persen ditentukan dari induk perusahaan di luar negeri.
Dari sisi cara pengimplementasian, 50 persen anggota akan melakukannya sendiri, 30 persen akan dibantu oleh konsultan, dan 20 persen belum menentukan karena belum melakukan persiapan (belum mengetahui). “Kami menyarankan bagi perusahaan yang belum melakukan persiapan agar segera melakukannya, mengingat tahun 2025 tidak lama lagi. Bahkan nantinya untuk keperluan penyajian komparatif, angka-angka laporan keuangan tahun 2024 sudah harus didapatkan termasuk saldo awalnya yang merupakan saldo ahir tahun 2023,” kata Jenry.
Survei juga menunjukkan bahwa 40 persen responden belum memiliki aktuaris, sehingga diharapkan adanya percepatan pemenuhan aktuaris yang tentunya akan kembali kepada perusahaan masing-masing dan ketersediaan aktuaris. Kemudian kemampuan individu yang memahami PSAK 74 secara penuh juga merupakan tantangan tersendiri.
Dalam pengimplementasian IFRS 17/ PSAK 74, selain masalah sistem informasi, masalah expertise yang memahami PSAK 74 dari ‘A to Z’ sangat jarang, belum lagi basis prinsipil (principle base) yang diterapkan membuat keseragaman agak sulit dilakukan untuk hal-hal tertentu.
“Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya bahwa pengimplementasian IFRS seperti membangun jembatan dan menyeberanginya secara bersamaan. Jembatannya belum selesai, belum kelihatan ujungnya seperti apa, sementara kita sudah diharuskan mempersiapkan diri bahkan menyebrangi jembatan tersebut. Perlu pemahaman berulang-ulang dan adanya peran multi disiplin ilmu yang terlibat. Hal ini juga yang menyebabkan secara internasional tanggal efektif 2 kali mengalami penundaan dari 1 Januari 2021 hingga ke 2023 sebagaimana sudah kami sampaikan sebelumnya,” jelas Jenry.
Secara umum, menurut Jenry Cardo Manurung, ada beberapa kendala yang dihadapi angota AAUI untuk penerapan IFRS 17 ini nantinya, sehingga membutuhkan dukungan untuk dapat mengatasinya. Pertama, sistem informasi. Terdapat kendala penyediaan sistem informasi untuk anggota yang skala bisnisnya tidak besar dan tidak memiliki afiliasi internasional, baik dari kendala biaya, pemilihan vendor yang benar-benar memahami dan integrasi dengan sistim yang sedang berjalan.
Anggota AAUI mengharapkan, jika dimungkinkan adanya sistem ataupun referensi dari 1 vendor sistim informasi yang sama dengan kualitas yang memenuhi standar dan dengan biaya yang terjangkau. Mempertimbangkan jenis produk yang berbeda-beda, kemungkinan sistem dapat berbeda, sementara ada anggota AAUI yang sudah memiliki sistem informasi yang diperoleh dari afiliasi internasionalnya.
“Untuk itu, dari bidang applied technology berencana untuk membuat CSM Engine IFRS 17 sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya. Namun demikian, setiap perusahaan agar dapat memulai terlebih dahulu dan tidak terpaku atas apa yang dipersiapkan AAUI.
Kedua, SDM. Sebagaimana ditunjukkan hasil survei, diketahui bahwa 40 persen responden belum memiliki aktuaris, sehingga diharapkan adanya percepatan pemenuhan aktuaris yang tentunya akan kembali kepada perusahaan masing-masing dan ketersediaan aktuaris. Di sisi lain untuk SDM yang lain, diperlukan adanya pelatihan yang berkesinambungan, walaupun apa yang dilakukan AAUI sudah cukup banyak dalam hal ini. Ini juga terungkap dalam hasil survei, sebagian besar responden sebagian besar masih mengharapkan adanya pelatihan secara berkesinambungan.
Ketiga, dari sisi peraturan dan regulator. Sebagian besar responden mengharapkan adanya petunjuk teknis penerapan IFRS 17, keseragaman pelaksanaan dengan peraturan perpajakan dan keseragaman standar dengan ketentuan pencapaian batas tingkat solvabilitas (RBC). Pada penerapan awal nantinya, akan ada penyesuaian laba ditahan terhadap Contractual Service Margin (CSM) dan adanya penyajian kembali laporan keuangan periode sebelumnya. Untuk perpindahan laba ditahan ke CSM akan berdampak terhadap pencapaian tingkat solvabilitas, karena ekuitas akan berkurang dan liabilitas (dalam hal ini CSM) akan bertambah.
“Kami sudah menyampaikan kepada OJK, agar dalam perhitungan tingkat solvabilitas nantinya, CSM jika memungkinkan tidak dianggap sebagai liablitas, sehingga tidak mempengaruhi tingkat pencapaian solvabilitas dalam poin perpindahan laba ditahan ini. Hal ini terkait juga bahwa secara substansi CSM ini bukan seperti liabilitas pada umumnya, karena akan diamortisasi menjadi pendapatan dari waktu ke waktu,” kata Jenry.
Dampak penyajian kembali laporan keuangan tentu berdampak pada pelaporan SPT Pajak PPh badan yang sudah dilaporkan sebelumnya, akan terjadi koreksi SPT. Bagaimana ini akan diaplikasikan, maka DJP harus segera mengantisipai hal ini.
Menurut Jenry, di dalam working group IFRS 17 OJK, sudah mulai ikut secara intensif perwakilan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dia berharap DJP dan BKF bisa segera menyesuaikan peraturan perpajakan yang ada dengan PSAK 74. “Yang penting juga mendapat perhatian dari seluruh regulator terkait adalah bahwa dimungkinkannya penerapan lebih dini PSAK 74. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh regulator terkait sudah harus siap bahkan sebelum 1 Januari 2025,” jelasnya. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News