1
1

Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bakal Diterapkan, Legislator: Mending Jasa Raharja Dioptimalkan!

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. | Foto: DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai 2025 mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

“Ya (pemberlakukan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” katanya, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 19 Juli 2024.

Gus Muhaimin, biasa ia disapa, meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan, ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. Oleh karenanya, dirinya berharap agar pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.

Optimalkan Jasa Raharja

Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain, menurutnya, pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.

|Baca juga: Swiss Re dan goodcarbon Luncurkan Asuransi Pembelian Kredit Karbon Jangka Panjang

“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

|Baca juga: Asabri Diusulkan Dikelola Kemenkeu, Eksekutif Asuransi: Tidak Ada Jaminan Efektif!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota DK-OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam UU P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prospek Positif Asuransi Jiwa di Bawah Bayang-bayang Ketidakpastian Ekonomi
Next Post WTW Sebut Risiko Banjir dan Bencana Alam Meningkat secara Global

Member Login

or