Media Asuransi – Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2020, Investree telah melakukan restrukturisasi pinjaman tujuh pelaku usaha kecil dan Menengah (UKM) senilai Rp9,86 miliar yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah lainnya adalah memberikan perlindungan kredit UKM dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan asuransi kredit UKM.
Langkah tersebut merupakan sebagai bagian dari kesiapan perusahaan di 2021 dalam menjalankan strategi yang lebih komprehensif untuk menghadapi pandemi yang berkepanjangan.
Sebagaimana diketahui, aturan perubahan POJK No. 14 Tahun 2020 yang membahas Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Melalui penetapan kualitas aset seperti pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan, pandemi Covid-19 diperkirakan akan masih berlangsung hingga akhir 2021, kondisi tersebut akan menjadi tantangan berat bagi pelaku UKM untuk mengembakan bisnisnya. Untuk itu, perlu dilakukan inovasi yang menyeluruh agar mereka dapat bertahan salah satunya adalah melakukan upaya restrukturisasi.
“Guna merealisasikan itu, Investree memperkuat kolaborasi dengan menggandeng pemangku kepentingan ekosistem Investree,” kata Adrian Gunadi dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Media Asuransi, Minggu, 7 Februari 2021.
Baca Juga:
- BPDPKS: Indonesia Siap Counter Attack Eropa Atas Black Campaign Sawit Indonesia
- LMAN Siapkan Anggaran Rp11,1 Triliun untuk Akuisisi Lahan Proyek Strategis Nasional 2021
- Sisihkan 76 Nominasi lainnya, Wonderful Indonesia Raih “Best Creative Destination” dalam Ajang Creative Tourism Network 2020
- Lakukan Perluasan Polis Standar sebagai Ekstra Proteksi Bencana Alam
Menurut Adrian, dari sisi lender, Investree juga berupaya untuk memberikan perlindungan berupa asuransi kredit dengan menggandeng perusahaan asuransi. Kehadiran fitur ini bisa memberikan rasa tenang bagi pemberi pinjaman dan kreditur UKM pada masa pandemi.
“Di Investree, seluruh jenis pinjaman baik konvensional maupun syariah dilindungi oleh asuransi sehingga lender dapat tetap melakukan pendanaan sesuai preferensi mereka dengan nyaman,” katanya.
Selain itu, lanjut Adrian, untuk meningkatan kemampuan Artificial Intelligence (AI) sebagai dari upaya untuk mendukung aktivitas penilaian kredit (credit scoring), verifikasi, pengambilan keputusan serta pemantauan terhadap UKM masuk dalam rencana kerja Investree tahun ini, pihaknya sudah mulai beradaptasi dengan situasi tersebut dan mengeluarkan inovasi yang dapat memberikan manfaat besar bagi UKM Indonesia.
“Perusahaan telah menyiapkan berbagai inisiatif dan inovasi baru yang akan diimplementasikan pada tahun ini. Investree benar-benar serius dalam membantu UKM,” pungkas Adrian. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News