Media Asuransi, JAKARTA – Kemunculan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah peranan Sumber Daya Manusia (SDM) baik di kancah global maupun di Indonesia. Bahkan, kondisi itu turut memengaruhi SDM di industri jasa keuangan termasuk industri perasuransian.
Direktur Utama Media Asuransi Indonesia Mucharor Djalil menyebutkan ada hal yang menarik di era sekarang yakni kemunculan AI. Pasalnya, kehadiran AI menimbulkan kekhawatiran terkait tergerusnya peran SDM dalam dunia kerja dan dunia bisnis. Hal itu termasuk tentunya dalam industri jasa keuangan, khususnya asuransi.
|Baca: Naik, Tingkat Retensi Penggunaan Muamalat DIN
“Tapi, kenyataannya, SDM masih dibutuhkan dalam industri asuransi Indonesia. Walaupun memang ada fungsi-fungsi kerja dan bisnis yang bisa dikerjakan oleh mesin AI,” kata Mucharor Djalil, dalam Webinar LSP 2024 bertajuk ‘Lika Liku Pengembangan SDM Perasuransian: Upaya Melahirkan LSP Perasuransian Sesuai Kebutuhan Industri’, Rabu, 24 Juli 2024.
Kendati demikian, ia meyakini, dalam industri jasa keuangan seperti industri asuransi peran dari SDM masih penting dan tak tergantikan oleh kecerdasan buatan. Tapi, dirinya tidak menampik, tidak semua orang bisa bebas masuk begitu saja dan bekerja di industri asuransi di Indonesia.
“Harus ada persyaratan-persyaratannya. Salah satunya adalah sertifikasi dari LSP perasuransian yang nantinya akan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tentunya, adanya LSP di industri perasuransian Indonesia bukan berarti masalah SDM di industri jasa keuangan ini selesai dan tanpa masalah” ucap Mucharor Djalil.
Fokus pada pengembangan dan penguatan
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menjelaskan OJK cukup fokus terhadap pengembangan dan penguatan dari sisi SDM di industri jasa keuangan termasuk di industri asuransi. Bahkan, OJK meminta harus ada direktur yang membawahi fungsi SDM.
“Fungsi SDM jangan asal-asalan maka kita tekankan dibuat secara spesifik dan harus ada direktur yang membawahi fungsi ini agar direktur ini bisa memastikan hal-hal yang dilakukan terkait kegiatan untuk meningkatkan kompetensi SDM memadai. Benar-benar ada yang bertanggung jawab. Jadi fungsi SDM harus ada dan harus diawasi oleh direktur,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan, ada sejumlah inisiatif pengaturan tentang SDM di Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) oleh OJK. Pertama, fungsi SDM yang dibawahi oleh seorang direktur. Kedua, kewajiban melakukan pengelolaan SDM. Ketiga, kompetensi SDM alih daya sesuai penugasan.
Keempat, anggaran dan realisasi program pendidikan dan pelatihan SDM minimal 3,5 persen realisasi beban gross salary tahun sebelumnya. Kelima, pengembangan aspek teknis, nonteknis, dan kepemimpinan. Keenam, sertifikasi kompetensi oleh LSP yang terdaftar di OJK dan lembaga lain yang diakui OJK.
“Ketujuh, kewajiban menetapkan fungsi kritikal dan jabatan kritikal dengan kualifikasi tertentu,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News