1
1

Mengenal Mekanisme Deductible di Asuransi Kesehatan

Beberapa perusahaan asuransi telah bekerjasama dengan rumah sakit. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Deductible atau own risk adalah jumlah tertentu yang wajib dibayar pemegang polis setiap kali terjadi klaim. Besaran ini menjadi pembagian risiko antara nasabah dan perusahaan asuransi. Mekanisme ini merupakan salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan calon nasabah ketika memilih produk asuransi kesehatan.

|Baca juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible

Dikutip dari Insurance Asia, Minggu, 18 Oktober 2026, besaran deductible dapat berbeda antara satu produk dengan produk lainnya, tergantung pada desain perlindungan dan plan yang dipilih nasabah.

Secara sederhana, deductible merupakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh nasabah dari biaya perawatan yang dijamin polis. Setelah nilai deductible terpenuhi, perusahaan asuransi akan menanggung biaya yang memenuhi ketentuan pertanggungan.

Sebagai ilustrasi, seorang nasabah menjalani rawat inap dengan total tagihan rumah sakit sebesar Rp87 juta. Apabila polis menetapkan deductible sebesar Rp15 juta, nasabah perlu membayar Rp15 juta terlebih dahulu. Selanjutnya, biaya sebesar Rp72 juta dapat ditanggung perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis.

|Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Aturan Deductible yang Wajib Dipahami Pemilik Polis Asuransi!

Namun, pembayaran tersebut tetap bergantung pada ketentuan manfaat dan pengecualian yang tercantum dalam polis. Artinya, tidak seluruh tagihan rumah sakit secara otomatis menjadi tanggungan perusahaan asuransi setelah deductible terpenuhi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah periode berlakunya deductible. Pada produk tertentu, jumlah deductible dapat kembali ke nilai awal ketika memasuki periode polis berikutnya.

|Baca juga: 

Pemahaman terhadap deductible juga penting dalam membandingkan produk asuransi kesehatan. Selain mempertimbangkan besaran premi atau kontribusi, calon nasabah perlu memperhatikan jumlah deductible, kapan kewajiban tersebut muncul, serta mekanisme pembayarannya.

Potensi Premi Lebih Rendah

Penerapan deductible pada desain produk tertentu dapat berkaitan dengan premi atau kontribusi yang lebih rendah. Skema tersebut memungkinkan nasabah memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan dengan konsekuensi adanya sejumlah biaya yang harus disiapkan secara mandiri ketika membutuhkan perawatan.

Dengan demikian, pilihan deductible perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan nasabah dalam menyediakan dana apabila terjadi risiko kesehatan.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perawatan Mandiri dan Medis Saat Menderita Cacar Air
Next Post Samir Catat Penyaluran Pembiayaan ke Luar Jawa Naik Hingga 62%

Member Login

or