Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024.
|Baca juga: Wacana Subsidi BBM Dicabut, Asuransi Kendaraan Bakal ‘Kena Getah’?
|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?
Mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 itu tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Menurut pengumuman OJK, pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
|Baca juga: BCA Umumkan Penerima Program Gebyar Hadiah BCA
|Baca juga: APARI Jadi Tuan Rumah Dive-In Festival 2024 di Indonesia
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Tindak lanjut rencana kerja
Di sisi lain, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menjelaskan, pengumuman dari OJK menyebutkan pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
“Selanjutnya PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia telah resmi spin off pada 1 November 2023,” kata Wahyuni, kepada Media Asuransi.
Berdasarkan pengumuman atau rilis yang dikeluarkan oleh OJK tersebut, masih kata Wahyuni, yang dimaksud dengan ‘dicabut’ di sini adalah izin Unit Usaha Syariah (UUS), bukan PT-nya. Sebagai informasi, sebelum dilakukan spin off maka perusahaan yang menjalankan bisnis syariah harus mempunyai izin UUS.
“Setelah perusahaan berhasil spin off maka izin UUS dicabut karena bisnis syariah tersebut sudah mempunyai izin usaha sebagai perusahaan terpisah,” pungkas Wahyuni.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS: Hong Kong Jadi Investor Asing Paling Strategis dan Konsisten untuk Indonesia
Selasa, 24 Juni 2025Graha Layar Prima (BLTZ) Raih Pinjaman Rp264 Miliar dari Bank KB Bukopin
Selasa, 24 Juni 2025
