1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Freed Dinamika Indonesia Menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan

Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang reasuransi, sehubungan perubahan nama PT Freed Dinamika Indonesia menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Freed Dinamika Indonesia menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan melalui KEP-626/PD.02/2025 pada tan​ggal 25 November 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Pacific Indonesia Berjaya Menjadi PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi

“Perubahan nama itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 10 Desember 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kebakaran Senilai Rp213 Juta
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Radita Hutama Internusa Menjadi PT Radita Hutama Internusa Adjuster

Member Login

or