1
1

OJK Keluarkan 916 Sanksi Selama Periode Januari-Juni 2024

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan aturan termasuk pengenaan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran. Dalam periode Januari-Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi.

“Sanksi yang diberikan terdiri dari 602 sanksi peringatan atau teguran, enam sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran,” kata Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 5 Agustus 2024.

Dia jelaskan, termasuk sanksi yang telah dikeluarkan OJK adalah Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada satu Pialang Asuransi pada 26 Juni 2024. Sanksi diberikan karena lembaga tersebut tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan pialang asuransi dan pemenuhan modal minimum.

|Baca juga: OJK Beri Sanksi 179 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal

Di sisi lain, menurut Ogi, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. “Sengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” katanya.

Selain itu, saat ini juga terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Termasuk di dalamnya, terdapat dua dana pensiun yang dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Sementara itu, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, menurut Ogi Prastomiyono, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

“OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” jelas Ogi.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manulife US Reit Catat Pendapatan Turun 27,5% di Semester I/2024
Next Post Pasar Asuransi Penerbangan Diprediksi Cetak Kinerja Sangat Gemilang di 2024
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or