Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong pembentukan unit atau lembaga keuangan syariah baru di industri pasar modal, yaitu Unit Pengelolaan Investasi Syariah atau Manajer Investasi Syariah. Unit ini nantinya terpisah dari Manajer Investasi konvensional dan khusus mengelola produk-produk Reksa Dana Syariah. Masih dalam rangka pengembangan keuangan syariah, pada tahun ini juga OJK akan mendorong berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center (JI-IFC) yang merupakan pusat bisnis dan investasi syariah dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017, di Jakarta 13 Januari 2017. Selain itu, untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan nasional, OJK akan mengeluarkan empat kebijakan utama yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terintegrasi, pengaturan manajemen risiko, dan memperkuat kapasitas industri jasa keuangan nasional. Pertama, OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan.
Kedua, Penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring-nya melalui beberapa upaya seperti, optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan. Selain itu OJK akan menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Ketiga, Dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik. Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktik di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Keempat, Menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Untuk itu, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis dan kepemilikan asing. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Bisnis
Wajib Slowcation, Liburan Menyenangkan dan Mindfulness, Berikut Keunggulannya!
Jumat, 27 Juni 2025
Asuransi