Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Properti Tbk (PPRO).
Direktur Utama PP Properti Andek Prabowo menjelaskan Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan PKPU perseroan selama 17 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025.
|Bac juga: BEI Perpanjang Suspensi Saham PP Properti (PPRO)
“Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU perseroan (Tim Pengurus),” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurutnya, sampai saat ini kegiatan operasional perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya. “Selama masa PKPU, perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.”
|Baca juga: Manajemen Indofarma (INAF) Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi Tak Ganggu Operasional
Andek menegaskan perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, masa PKPU perseroan juga telah mengalami beberapa kali masa perpanjangan yaitu dari 20 Januari 2025 menjadi 10 Februari 2025 dan perpanjangan selama 61 hari dari tanggal 20 November 2024 menjadi tanggal 20 Januari 2025.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News