Oleh: Azuarini Diah Parwati SE,MM* dan Dr Shine Pintor S. Patiro, ST, MM**
Konsep New Public Management (NPM) merupakan paradigma reformasi sektor publik yang mulai dikenal luas sejak tahun 1980-an. Terinspirasi oleh efisiensi dan efektivitas sektor swasta, NPM menawarkan pendekatan manajerial baru yang mengutamakan hasil, orientasi pasar, dan desentralisasi. Meski awalnya dikembangkan untuk pemerintahan, nilai-nilai NPM kini merambah sektor-sektor lain yang berada di bawah regulasi ketat pemerintah, termasuk sektor asuransi.
Industri asuransi di Indonesia memiliki peran vital dalam mendukung stabilitas ekonomi, memberikan perlindungan finansial, dan membantu masyarakat dalam mengelola risiko. Di tengah perubahan teknologi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap pelayanan, perusahaan asuransi dituntut untuk tidak hanya bersaing secara bisnis, tetapi juga menerapkan prinsip-prinsip manajerial modern yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan orientasi layanan.
Konsep Inti New Public Management
Beberapa prinsip utama dari NPM yang relevan dalam konteks asuransi meliputi:
– Efisiensi dan penghematan biaya
– Fokus pada hasil, bukan hanya proses
– Persaingan dalam pemberian layanan
– Orientasi pelanggan
– Desentralisasi pengambilan keputusan
– Akuntabilitas melalui indikator kinerja
Dengan kata lain, NPM mendorong lembaga, baik publik maupun privat, untuk bekerja seperti perusahaan modern: kompetitif, responsif, dan terukur.
Implementasi NPM di Industri Asuransi Indonesia
Digitalisasi untuk Efisiensi Operasional
Digitalisasi adalah salah satu langkah konkret penerapan NPM dalam industri asuransi. Dengan mengadopsi teknologi informasi, perusahaan asuransi di Indonesia berhasil meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif.
Contoh implementasinya termasuk:
– E–claim atau klaim daring: memungkinkan nasabah mengajukan klaim tanpa harus datang langsung.
– Digital underwriting: penilaian risiko dilakukan secara otomatis dan cepat.
– Sistem berbasis cloud: mempercepat proses penyimpanan dan akses data.
Hal ini tidak hanya menurunkan biaya operasional, tetapi juga meningkatkan kepuasan pelanggan.
Orientasi pada Pelanggan (Customer-Oriented)
NPM menekankan bahwa masyarakat adalah klien, bukan semata-mata penerima layanan pasif. Dalam industri asuransi, hal ini tecermin melalui:
– Pengembangan produk-produk berbasis kebutuhan spesifik masyarakat, seperti asuransi mikro atau asuransi pertanian.
– Implementasi layanan pelanggan multikanal, termasuk chatbot, media sosial, dan aplikasi mobile.
– Peningkatan literasi keuangan melalui edukasi dan kampanye publik, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemegang polis.
Desentralisasi dan Inovasi Produk
Salah satu aspek penting NPM adalah fleksibilitas dalam pengambilan keputusan. Perusahaan asuransi kini lebih bebas dalam merancang inovasi produk sesuai segmen pasar:
– Asuransi berbasis unit link dan syariah berkembang untuk menjangkau kelompok yang memiliki kebutuhan khusus.
– Pengembangan produk berbasis gaya hidup digital dan perlindungan pandemi, seperti Covid-19, adalah bentuk respons terhadap tantangan kontemporer.
Akuntabilitas melalui Regulasi dan Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan asuransi menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, sejalan dengan NPM. Beberapa instrumen yang digunakan:
– Laporan berkala (keuangan, solvabilitas, dan manajemen risiko).
– Penilaian kesehatan keuangan perusahaan asuransi secara periodik.
– Publikasi kinerja tahunan dan penilaian risiko untuk mendorong tanggung jawab publik.
Penerapan NPM dalam Asuransi Sosial: Studi Kasus BPJS
Penerapan NPM juga dapat ditemukan dalam program-program asuransi sosial seperti:
– BPJS Kesehatan yang berfokus pada efisiensi layanan kesehatan bagi peserta JKN.
– BPJS Ketenagakerjaan yang mengembangkan layanan daring seperti e-service untuk kemudahan klaim jaminan hari tua (JHT).
BPJS bekerja sama dengan rumah sakit dan lembaga swasta, sebagai bentuk kemitraan publik-swasta (Public-Private Partnership) yang merupakan bagian dari semangat NPM. Sistem rujukan digital, integrasi data peserta, dan sistem klaim elektronik merupakan bukti modernisasi manajerial ala NPM.
Tantangan Penerapan NPM di Dunia Asuransi
Meskipun banyak kemajuan telah dicapai, penerapan NPM dalam industri asuransi Indonesia menghadapi tantangan serius, antara lain:
– Ketimpangan Akses Teknologi
Masyarakat di daerah terpencil masih kesulitan mengakses layanan digital, sehingga inklusi asuransi belum merata.
– Kompleksitas Regulasi
Terlalu banyak aturan dapat menghambat inovasi, padahal NPM menuntut fleksibilitas dan dinamika organisasi.
– Kualitas SDM
Masih banyak tenaga kerja di sektor asuransi yang belum sepenuhnya siap menghadapi transformasi digital dan sistem manajemen berbasis hasil.
– Risiko Over-Komersialisasi
Terlalu menekankan efisiensi dan keuntungan bisa mengabaikan fungsi sosial dari asuransi, seperti perlindungan masyarakat rentan.
Rekomendasi untuk Penguatan Penerapan NPM
Untuk mengoptimalkan penerapan NPM dalam industri asuransi, berikut beberapa saran:
– Peningkatan kapasitas SDM dalam penggunaan teknologi dan manajemen berbasis kinerja.
– Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri asuransi, akademisi, dan LSM untuk memperluas jangkauan layanan.
– Desain ulang regulasi agar lebih adaptif namun tetap menjamin perlindungan konsumen.
– Investasi dalam literasi keuangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Kesimpulan
Penerapan New Public Management dalam industri asuransi Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam hal efisiensi, akuntabilitas, dan orientasi layanan. Baik perusahaan swasta maupun lembaga seperti BPJS telah mengadopsi berbagai prinsip manajerial modern untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi harapan masyarakat.
Namun demikian, keberhasilan implementasi NPM tetap bergantung pada kesesuaian konteks lokal, kesiapan infrastruktur, serta sinergi antara berbagai pemangku kepentingan. Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, industri asuransi di Indonesia dapat menjadi pilar penting dalam perlindungan sosial dan kesejahteraan nasional.
Keterangan penulis:
*Wakil Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI)
**Dosen Magister Manajemen Universitas Terbuka
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News