Media Asuransi, JAKARTA – Membeli mobil, baik baru maupun bekas, membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak terjebak penipuan. Tidak dipungkiri, banyak kasus terjadi akibat kelalaian dalam memverifikasi identitas penjual, legalitas kendaraan, hingga sistem pembayaran.
|Baca juga: Digugat PKPU oleh Askrindo, Ricky Putra Globalindo (RICY) Buka Suara
|Baca juga: Kontrak Asuransi dengan Stop-Loss, Apakah Termasuk dalam IFRS 17?
Mengutip Toyota Astra, Jumat, 4 April 2025, berangkat dari hal itu, berikut beberapa modus penipuan yang perlu kamu waspadai yakni:
1. Harga terlalu murah
Penjual menawarkan harga di bawah pasaran sebagai umpan. Biasanya berdalih butuh uang cepat atau barang sitaan murah.
2. Dokumen kendaraan palsu
STNK atau BPKB yang ternyata hasil pemalsuan. Nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan dokumen.
|Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Skandal Kredit LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun!
|Baca juga: Wadirut Lautan Luas Terseret Kasus LPEI, Manajemen LTLS Beri Klarifikasi
3. Pembayaran tidak aman
Penjual meminta pembayaran penuh sebelum mobil dikirim. Kemudian menggunakan rekening yang bukan atas nama pribadi atau perusahaan resmi.
4. Mobil hasil kejahatan
Kendaraan merupakan hasil curian yang dijual kembali. Bisa juga merupakan mobil leasing yang belum lunas cicilan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News