Media Asuransi, JAKARTA – Pada awal bulan Mei ini, publik dihebohkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik yang terparkir di garasi rumah di Jakarta Barat.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya adopsi mobil listrik di Indonesia. Ternyata, di balik inovasi ramah lingkungan, kendaraan listrik juga menyimpan risiko tak terduga.
Berdasarkan data terbaru Gaikindo, penjualan mobil listrik baterai (BEV) pada Januari-April 2025 mencapai 23,9 ribu unit, melonjak 211% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka ini kontras jauh dengan kondisi awal 2022 saat penjualan BEV hanya terjual puluhan unit per bulan.
|Baca juga:Ternyata Ini Kelebihan Mobil Listrik dari Mobil Bensin, Berikut Ulasan Lengkapnya!
Salah satu kontributor terbesar terhadap lonjakan ini adalah BYD, produsen asal Tiongkok, yang berhasil menjual 9,2 ribu unit dalam empat bulan pertama 2025. Dengan pangsa pasar sebesar 38,5%, BYD kini menjadi pemain dominan di segmen kendaraan listrik nasional.
Di balik euforia elektrifikasi ini, muncul kekhawatiran baru: seberapa siap pemilik mobil listrik menghadapi risiko yang menyertainya? dan sejauh mana asuransi bisa memberikan perlindungan?
Potensi Risiko
Mobil listrik memang menawarkan sejumlah keunggulan, seperti perawatan yang lebih rendah dan efisiensi energi yang lebih tinggi. Namun, kendaraan ini juga memiliki risiko spesifik yang perlu dipahami. Salah satu risiko terbesar terletak pada komponen baterai.
Selain harganya yang mahal, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah—kerusakan pada baterai dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti korsleting, kebocoran, atau paparan panas ekstrem. Kasus di Jakarta Barat yang diduga berasal dari kebocoran baterai setelah mobil tak digunakan selama tiga hari mempertegas potensi risiko ini.
|Baca juga: Ini Cara Mudah Merawat Mobil Listrik Ala Allianz
Tak hanya itu, keterbatasan bengkel dan teknisi tersertifikasi di Indonesia membuat proses perbaikan bisa lebih rumit dan memakan waktu. Risiko lain seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau kerusakan pada sistem elektronik seperti Battery Management System (BMS) juga tetap membayangi, dan sering kali memerlukan penanganan khusus. Tanpa perlindungan yang komprehensif, semua risiko ini bisa berujung pada kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.
Asuransi Mobil Listrik
Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai menjelaskan bahwa perlindungan dasar untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce dalam keterangan resmi dikutip, Minggu, 1 Juni 2025.
|Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Beli Asuransi Mobil Listrik
Namun demikian, jelas dia, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari—umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.
“Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan adalah melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi,” tambah Bruce.
Tips Perawatan Mobil Listrik
Berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan Bruce kepada para pemilik EV: pertama, hindari overcharging dengan mencabut charger segera setelah baterai penuh.
|Baca juga: 4 Tips Praktis Susun Anggaran Perawatan Mobil Anti Kantong Jebol
Kedua, gunakan metode slow charging untuk penggunaan harian dan batasi fast charging hanya saat darurat. Ketiga, jangan menunggu baterai hingga benar-benar kosong—isi daya secara berkala. Keempat, hindari mencuci kendaraan dengan tekanan air tinggi, terutama di area kelistrikan.
Kelima, kurangi kecepatan saat melewati genangan air dan hindari melewati banjir jika memungkinkan. Keenam, parkir di tempat teduh untuk menghindari paparan suhu ekstrim yang bisa memengaruhi performa baterai.
Lebih lanjut, melihat tingginya nilai investasi dan risiko spesifik mobil listrik, penting bagi pemilik untuk memilih asuransi yang dirancang sesuai kebutuhan EV.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News