Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Moladin Finance Indonesia.
|Baca juga: Kredivo Kantongi Izin Usaha dari OJK
Izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sehubungan perubahan nama PT Pro Car International Finance menjadi PT Moladin Finance Indonesia. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu, 24 Mei 2023.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Moladin Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News