1
1

Multifinance Salurkan Pembiayaan Rp507,02 triliun

Bisnis pembiayaan mampu menghasilkan kinerja positif di kuartal pertama tahun 2024. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 5,92 persen year on year (yoy) pada Februari 2025 menjadi Rp507,02 triliun. Pertumbuhan ini didukung pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 12,98 persen yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, mengatakan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,87 persen dan NPF net 0,92 persen. “Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” katanya dalam pernyataan yang dikutip Selasa, 15 April 2025.

|Baca juga: OJK Ramal Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Listrik Bakal Bikin Multifinance Cuan

Dia tambahkan, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2025 terkontraksi 0,93 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,34 triliun.

Sedangkan pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh 31,06 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp80,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,78 persen.

|Baca juga: Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 6,04% per Januari 2025

Agusman menambahkan bahwa berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Februari 2025 meningkat sebesar 59,1 persen yoy, atau menjadi Rp8,2 triliun dengan NPF gross sebesar 3,68 persen.

Sementara itu, 21 koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat memiliki aset mencapai Rp337,30 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp213,26 miliar. Sedangkan tiga koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Medela Potentia (MDLA) Resmi IPO, Sukses Himpun Dana Segar Rp685 Miliar
Next Post Survei BI: Konsumen Yakin Kondisi Ekonomi Terjaga

Member Login

or