Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini penyaluran pembiayaan di sektor kendaraan listrik bakal cerah di masa mendatang. Kondisi itu tentu memberi katalis positif bagi industri perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mendapatkan sumber bisnis baru di kemudian hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pemerintah telah memberikan dukungan terhadap pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Perkembangan dan dukungan yang diberikan memberi efek positif bagi multifinance.
|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva
|Baca juga: Newport Marine Services (BOAT) Alokasikan Belanja Modal US$1 Juta pada 2025
“Dengan melihat perkembangan serta dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, pembiayaan kendaraan listrik ke depan diperkirakan kembali mengalami peningkatan,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Selain itu, masih kata Agusman, perkembangan dan dukungan yang diberikan pemerintah bukan tidak mungkin mengakselerasi terbentuknya ekosistem pembiayaan hijau. “Dan dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan terbentuknya ekosistem green financing di Indonesia,” tukasnya.
“Penyaluran pembiayaan kendaraan listrik per November 2024 mencapai Rp16,69 triliun atau sebesar 1,81 persen dari total piutang pembiayaan,” tambah Agusman.
Berdasarkan data OJK, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 7,27 persen yoy pada November 2024 (Oktober 2024: 8,37 persen yoy) menjadi Rp501,37 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,41 persen yoy.
|Baca juga: Pengelola Gedung Glodok Plaza Akan Ajukan Klaim Asuransi
|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU
Profil risiko PP terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,71 persen (Oktober 2024: 2,60 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,30 kali (Oktober 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News