1
1

Bank Mandiri Tunjuk M Ashidiq Iswara sebagai Corporate Secretary

Corporate secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menunjuk M Ashidiq Iswara. | Foto: Bank Mandiri

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menunjuk M Ashidiq Iswara sebagai corporate secretary, menggantikan Teuku Ali Usman yang telah memasuki masa purnabakti. Sebelumnya, Ashidiq merupakan Regional Chief Executive Officer (RCEO) Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri.

SEVP Corporate Relations Bank Mandiri, M Wisnu Trihanggodo, menyatakan bahwa perubahan pejabat tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi di Bank Mandiri yang terus berjalan, seiring cepatnya perkembangan industri keuangan di Tanah Air, dan bagian dari kesiapan Bank Mandiri menjawab tantangan perekonomian global.

|Baca juga: Wadirut Bank Mandiri Dorong Potensi Ekonomi Hijau untuk Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Dalam dinamika tersebut, fungsi corporate secretary akan semakin strategis sebagai penghubung antara perusahaan dengan stakeholder, sekaligus menjadi juru bicara resmi perseroan. Nantinya, corporate secretary bertanggung jawab dalam mengelola strategi dan aktivitas komunikasi Bank Mandiri, baik secara korporasi maupun pemasaran produk, sebagai bagian dari upaya penguatan reputasi perseroan,” katanya dikutip dari keterangan resmi Jumat, 3 Januari 2025.

|Baca juga: Penyaluran KPR FLPP Bank Mandiri Tumbuh 68% Hingga November 2024

Sebagai corporate secretary, Ashidiq juga diberi mandat untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban perseroan sebagai institusi perbankan maupun perusahaan terbuka sesuai peraturan regulator terkait fungsi sekretaris perseroan.

Ashidiq mulai berkiprah di Bank Mandiri sejak 2004, lama menggeluti karier di bidang treasury termasuk menjadi treasury manager di Cayman Island. Sebelum menjadi RCEO Region I/Sumatera 1 pada 2024, Ashidiq pernah menduduki posisi sebagai RCEO Region X/Sulawesi dan Maluku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD
Next Post DAI Masih Menganalisa Dampak Putusan MK yang Menyatakan Norma Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat

Member Login

or