1
1

Bank Perlu Tingkatkan Resiliensi Digital

Deretan gedung perbankan di sekitar jalan Sudirman Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa digitalisasi perbankan merupakan suatu keniscayaan. Seiring dengan teknologi yang terus berkembang serta pergeseran kebutuhan nasabah yang mengarah pada layanan digital, pada akhirnya seluruh bank akan melakukan digitalisasi.

“Oleh karena itu persaingan di layanan digital perbankan merupakan bagian dari persaingan bisnis bank yang sudah umum terjadi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 18 September 2024.

|Baca juga: Banyak Nasabah Tidak Aktif di Bank Digital, Ini Respons Bank Jago

OJK memandang, untuk menghadapi persaingan di era digital, bank perlu meningkatkan resiliensi digitalnya. Resiliensi digital terdiri atas tiga aspek, yaitu resiliensi terhadap dinamika bisnis, resiliensi terhadap disrupsi atau gangguan, dan resiliensi nasabah.

Di sisi lain, OJK mencermati juga bahwa pendirian bank digital saat ini di Indonesia umumnya dilakukan melalui konversi model bisnis bank eksisting menjadi bank digital. “Bank digital baru tersebut memiliki induk usaha, baik berupa bank atau non bank yang dapat memberikan dukungan terhadap ketahanan bank dimaksud untuk menghadapi persaingan, baik dari sisi permodalan, bisnis, maupun infrastruktur teknologi informasi,” jelas Dian.

Saat ini sejumlah bank digital lama sudah mulai menurunkan bunga simpanan. Sedangkan bank digital yang baru, masih memasang bunga simpanan tinggi yang tinggi. Menanggapi fenomena ini, OJK menilai bahwa peningkatan suku bunga simpanan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh bank, tidak terbatas pada bank digital, untuk menarik dana masyarakat atau nasabah.

|Baca juga: OJK Meluncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Perkuat Ketahanan Perbankan

Namun, Dian menuturkan bahwa secara umum, strategi tingkat suku bunga telah melalui pertimbangan yang hati-hati. Karena hal tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan manajemen likuiditas bank. “Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain kondisi ekonomi baik global maupun nasional, tingkat persaingan, suku bunga acuan, risk premium, dan sebagainya,” katanya.

Ditambahkan bahwa tingkat suku bunga simpanan yang ditetapkan, selalu dilakukan monitoring dan update secara berkala oleh bank. Bank tentu akan melakukan penyesuaian strategi yang paling tepat dengan tujuan bisnis utama bank, segmen utama nasabah yang dilayani (base customer), serta pengembangan produk, termasuk produk yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau non bank.

“Berdasarkan pada pertimbangan di atas, kenaikan tingkat suku bunga di beberapa bank digital tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai suatu tren. Hal ini merupakan salah satu strategi dalam menghadapi persaingan bisnis di industri perbankan untuk menarik nasabah,” tutur Dian Ediana Rae.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LSP Perasuransian Syariah Bidik Optimalisasi di 3 Sertifikasi Ini
Next Post Bukan Hanya BPJS Kesehatan, KPK Juga Bakal Pelototi Klaim Fiktif di Asuransi Swasta!

Member Login

or