1
1

BPKH dan Bank Muamalat Meluncurkan Kartu Haji Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) guna memudahkan para tamu Allah SWT melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci dan di Tanah Air.

Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, mengatakan bahwa KHI diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di tahun keberangkatan. KHI diharapkan menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci.

Nantinya, diharapkan KHI juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah haji sehingga biaya pengadaan Riyal dalam bentuk tunai dapat dihemat dan biaya menjadi lebih efisien.

|Baca juga: Bank Muamalat dan BPKH Tingkatkan Layanan Haji

“KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana,” kata Imam dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Mei 2025.

KHI dapat diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah memiliki porsi haji dan KHI juga dapat diberikan kepada nasabah yang telah melaksanakan ibadah haji. Sebab sepulang berhaji, KHI tetap aktif dan tetap bisa jemaah gunakan untuk bertransaksi di dalam atau luar negeri.

KHI selain berfungsi sebagai ATM dan alat transaksi juga dapat menjadi bentuk memorabilia bagi penggunanya yang tidak hanya benilai ekonomi tapi juga spiritual. “Dengan desain kartu bertema Masjidil Haram, kami berharap KHI bisa menjadi identitas dan pengingat rukun Islam kelima yang telah disempurnakan oleh jemaah,” ujar Imam.

Peluncuran KHI merupakan bagian penguatan sinergi bisnis BPKH dengan Bank Muamalat. Kehadiran KHI juga menjadi momen menggembirakan dalam rangkaian peringatan hari lahir (Milad) ke-33 Bank Muamalat. Bank Muamalat juga telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, serta Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) sebagai aset kekayaan intelektual.

|Baca juga: Dalami Kasus Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH untuk Diperiksa sebagai Saksi

Bagi jemaah yang menggunakan KHI di Tanah Suci, tarik tunai dapat dilakukan lebih mudah di ATM Al Rajhi dengan menu berbahasa Indonesia maupun di ATM lain berlogo Visa/Plus. Bank Muamalat juga memberikan subsidi biaya untuk satu kali tarik tunai sebesar Rp20.000 dan subsidi transaksi belanja di Arab Saudi sebesar 15 persen melalui mekanisme cashback maksimal Rp300.000 per kartu per bulan tanpa minimum pembelanjaan.

KHI dapat digunakan untuk tarik tunai di mesin ATM dan pembayaran di mesin EDC baik di Indonesia, Arab Saudi, maupun di lebih dari 200 negara lain yang terhubung jaringan Visa dengan kurs yang kompetitif. Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi online dengan standar keamanan yang mumpuni serta dilengkapi teknologi pembayaran nirsentuh (contactless) dan chip.

Selain itu, KHI dilengkapi fitur donasi pada menu Ziswaf saat digunakan pada mesin ATM Bank Muamalat. Fitur ini guna memfasilitasi pemegang kartu untuk berdonasi pada waktu-waktu terbaik.

Peluncuran KHI selaras dengan visi baru Bank Muamalat yang telah dirumuskan yakni Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah. Visi tersebut memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jurus Pamungkas OJK Jaga Stabilitas Industri Keuangan RI di Tengah Ketidakpastian Global
Next Post Reasuransi Melonjak, Asuransi Non-Life Filipina Siap Tumbuh Pesat?

Member Login

or