1
1

OJK Optimistis Kredit ke UMKM akan Tumbuh

Pekerja melakukan proses pembuatan tahu. UMKM masih mendominasi penyaluran kredit oleh bank. | Foto: Media Asuransi/Areif Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pertumbuhan kredit termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi makroekonomi. Faktor tersebut antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta dinamika global termasuk situasi geopolitik yang berpengaruh pada berbagai aspek perekonomian domestik.

“Meskipun hingga September 2024 masih terdapat tantangan dalam penyaluran kredit kepada UMKM, Himbara dan perbankan lainnya tetap optimistis dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM secara sehat dan berkesinambungan, sebagaimana secara historis telah secara konsisten dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi Kamis, 14 November 2024.

|Baca juga: Dukung Program Prabowo, Erick Dorong Penghapusan Kredit Macet UMKM di Himbara

Menurut dia, hal tersebut antara lain dilakukan melalui dorongan inklusi keuangan dengan perluasan jaringan Laku Pandai serta konsistensi pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan insentif aktivitas pembiayaan terhadap debitur UMKM untuk mendorong pertumbuhan usaha.

Proyeksi ekonomi Indonesia yang akan semakin membaik ke depannya, disertai dengan kondisi politik yang stabil, diharapkan dapat membawa dampak positif pada aktivitas bisnis UMKM dan pergerakan ekonomi masyarakat. Sehingga pada gilirannya kredit UMKM juga akan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Data OJK menunjukkan bahwa sampai September 2024, penyaluran kredit UMKM perbankan tercatat sebesar Rp1.495,94 triliun atau tumbuh 5,04 persen year on year (yoy) jika dibandingkan per Agustus 2024 yang sebesar 4,42 persen yoy. “Meskipun pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan September 2023 yang sebesar 8,34 persen yoy,” jelas Dian.

|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Sementara itu, pertumbuhan kredit UMKM pada Himbara posisi September 2024 sebesar 4,24 persen yoy, meningkat dibandingkan per Agustus 2024 yang sebesar 3,08 persen yoy. “Pada tahun mendatang, dukungan industri perbankan terhadap pertumbuhan UMKM dinilai tetap akan optimis yang tercermin dari proyeksi rencana bisnis yang meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.

Dian menegaskan bahwa perlambatan pertumbuhan kredit UMKM saat ini juga tidak terlepas kondisi dunia usaha yang masih dalam tahap recovery pasca era Covid-19. Selain itu, angka pertumbuhan kredit UMKM yang lebih rendah dari tahun sebelumnya juga turut dipengaruhi adanya pelunasan fasilitas oleh pelaku UMKM dan hapus buku yang dilakukan oleh Bank penyalur kredit UMKM.

Menurutnya, berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, perbankan, maupun stakeholders lainnya, juga terus memberi berbagai dukungan dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan terus mendukung upaya pemerintah untuk dapat mengembangkan serta menguatkan sektor UMKM. OJK juga akan mendorong perbankan untuk dapat menyalurkan kredit UMKM yang merupakan pilar pemerataan pembangunan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Dian Ediana Rae.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Siapkan 3 Strategi untuk Hadirkan Layanan yang Lebih Baik
Next Post DPLK AXA Mandiri Jalin  Kerja Sama dengan KAI dan Sambu Group

Member Login

or