Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan tersebut memungkinkan penghapusan kredit macet untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Erick menekankan adanya dasar hukum yang kuat diperlukan agar bank-bank BUMN dapat menjalankan kebijakan ini dengan aman untuk mendukung sektor pertanian. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
|Baca juga: Sosok Iwan Bule, Mantan Bos PSSI hingga Jenderal Polisi Bintang Tiga yang Jadi Komut Pertamina
|Baca juga: Lembaga Keuangan Wajib Tingkatkan Tata Kelola saat Penggunaan AI Meningkat
Erick menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya landasan hukum bagi Himbara. “Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” kata Erick, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November 2024.
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” tambah Erick.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu percepatan program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama dalam mendukung akselerasi swasembada pangan. Kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian dan nelayan menjadi prioritas pemerintahan di era Presiden Prabowo.
Saat ini, jumlah kredit macet di segmen UMKM pada bank-bank BUMN telah mencapai angka Rp8,7 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi sektor UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di sektor pertanian dan nelayan.
|Baca juga: AIA Group Bukukan Rekor di Nilai Bisnis Baru, Pertumbuhan Premi 2 Digit Jadi Motor Utama!
|Baca juga: Profil Simon Aloysius Mantiri, Petinggi Gerindra yang Jadi Bos Baru Pertamina
Selain itu, Erick menjelaskan, percepatan pembentukan aturan sangat penting agar kebijakan ini dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, diperlukan rincian mengenai jangka waktu yang ideal untuk menghapus kredit macet tersebut. Jangka waktu ideal yang diusulkan adalah lima tahun, bukan dua tahun karena jangka waktu yang lebih pendek akan dianggap terlalu cepat.
Dengan rencana penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet, Kementerian BUMN berkomitmen penuh untuk mendukung program-program pemerintah, khususnya memajukan sektor pertanian. Dukungan ini juga diharapkan meningkatkan ketahanan pangan nasional dan memberikan kemudahan bagi para petani serta pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News