1
1

Rekening Pasif Bisa Jadi Sarang Judi Online, OJK Siap Luncurkan Aturan Baru!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar menindak rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online melalui langkah-langkah pengawasan yang semakin diperkuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK hingga Mei 2025 telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17 ribu rekening. Angka ini berasal dari data yang dihimpun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

|Baca juga: Saham Sritex (SRIL) Masuk Kategori Layak ‘Ditendang’ dari Bursa

|Baca juga: TBS Energi Utama (TOBA) Catat Pendapatan US$71,5 Juta di Kuartal I/2025

Jumlah tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 14.117 rekening. Jika dibandingkan dengan sejak awal tahun, pemblokiran rekening sudah tumbuh 100 persen dari posisi tahun lalu yang berjumlah 8.500 rekening.

“(Pemblokiran dilakukan) dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 2 Juni 2025.

Tak hanya memblokir, OJK juga meminta bank menutup rekening yang sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence pada rekening berisiko tinggi. “Kami juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK turut memperhatikan penyalahgunaan rekening dormant atau rekening tidak aktif. Jenis rekening ini rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online atau praktik jual beli rekening.

|Baca juga: Bos OJK Beberkan Alasan Belum Ubah Aturan Backdoor Listing

|Baca juga: Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp5,2 triliun hingga April 2025

Sebelumnya, Dian menyoroti pentingnya penemuan parameter yang bisa mengidentifikasi rekening dengan indikasi aktivitas perjudian. Pemantauan terhadap rekening dormant menjadi salah satu fokus pengawasan.

OJK bahkan telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank untuk memperbarui informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan industri. Diskusi ini juga membahas tantangan dalam menangani penyalahgunaan rekening.

Sebagai respons terhadap maraknya insiden siber di sektor keuangan, OJK berencana memperkuat aturan di bidang teknologi informasi perbankan. Pengawasan juga akan ditingkatkan agar bisa lebih cepat merespons risiko.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sentil Bank Digital Bandel yang Masih Ogah Turunkan Suku Bunga
Next Post Dapat Restu IPO, Bos OJK: Bank DKI Belum Ajukan Pernyataan Pendaftaran

Member Login

or