1
1

Bos OJK Beberkan Alasan Belum Ubah Aturan Backdoor Listing

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi. | Foto: BEI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai saat ini belum ada rencana untuk menetapkan aturan khusus mengenai backdoor listing atau pengambilalihan perusahaan terbuka oleh perusahaan tertutup.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan OJK belum menetapkan aturan khusus mengenai backdoor listing dikarenakan adanya tata cara dan persyaratan yang harus dilakukan, bahkan dipenuhi oleh pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan.

|Baca juga: BI Yakin Inflasi Terkendali di 2,5±1% pada 2025 dan 2026

“Adapun tata cara dan juga persyaratan itu diatur di POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka,” ujar Inarno, dalam konferensi pers RDK OJK, di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Inarno menambahkan pengaturan POJK yang sudah ada tetap terus dipantau agar relevan dengan pengembangan praktik-praktik di pasar modal. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk adanya pengkajian atau diubah. Namun, Inarno menegaskan, saat ini OJK masih belum ada rencana untuk mengubahnya.

Kendati demikian, OJK akan selalu melakukan pengawasan dan juga pemeriksaan terkait transaksi di pasar modal Indonesia, khususnya backdoor listing. Salah satunya dengan memastikan tidak terjadi insider information atau insider trading di dalamnya.

|Baca juga: Penetrasi Masih Rendah, Tarif AS Jadi Alarm Bangkitnya Asuransi Indonesia?

|Baca juga: Gantikan Jahja Setiaatmadja, Hendra Lembong Efektif Jabat Presiden Direktur BCA

“OJK juga melakukan pola pengawasan terkait pola transaksi yang mencurigakan dan tentunya kita akan memberikan pengumuman resmi kalau memang sekiranya ada atau terdeteksi potensi pelanggaran,” tutup Inarno.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diramal Rebound, Ajaib Sarankan Koleksi Saham PTBA, BRMS, SIDO
Next Post Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp5,2 triliun hingga April 2025
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or