1
1

OJK Iming-imingi Insentif bagi UUS Asuransi yang Mau Spin Off, Minat?

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa Syariah, Direktorat Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah OJK Asep Hikayat, dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk 'Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?'. | Foto: Media Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa Syariah, Direktorat Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah (DPSS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Hikayat menjelaskan OJK mempunyai sejumlah insentif terkait unit usaha syariah perusahaan asuransi yang mau melakukan spin off. Adapun insentif itu sudah tertuang dalam peraturan dari OJK.

“Secara peraturan ada insentif yang bisa digunakan terutama yang akan spin off,” kata Asep, dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk ‘Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?‘ yang digelar oleh Media Asuransi, Selasa, 26 Maret 2024.

“Pertama terkait kerja sama antara perusahaan induk dengan anak syariah. Seolah-olah tidak jauh berbeda saat mereka masih menjadi UUS. Tapi ada yang tidak bisa dikerjasamakan, misalnya, permodalan. Itu masing-masing,” tambahnya.

|Baca juga: OJK Sebut 10 Unit Usaha Syariah Tak Lanjutkan Aksi Spin Off, Kenapa?

Insentif kedua, tambahnya, yakni mengenai permodalan. Menurutnya permodalan bisa juga disebut sebagai insentif. “Kalau dulu kan ada modal disetor. Kalau perusahaan mau bikin full syariah harus setor Rp100 miliar. Nah melalui POJK 11 dan 23 tidak perlu ada kewajiban,” ucapnya.

Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman, dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk ‘Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?’. | Foto: Media Asuransi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman tak menampik, terdapat insentif dari pemisahan unit syariah. Insentif yang diberikan diharapkan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri asuransi syariah Indonesia di masa mendatang.

Insentif itu yakni pertama, sinergi dalam satu kepemilikan. Perusahaan syariah hasil spin-off dapat melakukan sinergi dengan perusahaan induk dalam rangka pengembangan syariah melalui penggunaan infrastruktur IT secara bersama; pemanfaatan sarana prasarana, dan penggunaan SDM perusahaan induk kecuali Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pejabat eksekutif.

“Persyaratan sinergi perusahaan diatur dalam POJK mengenai Perizinan dan Kelembagaan,” ucapnya.

Kedua, permodalan. Perusahaan hasil pemisahan tidak diberlakukan persyaratan permodalan izin usaha perusahaan baru; dan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah berdasarkan inisiatif sendiri diberikan relaksasi dalam pemenuhan persyaratan ekuitas sampai dengan 31 Desember 2026.

Ketiga, dukungan lembaga jasa keuangan syariah. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memprioritaskan penggunaan produk asuransi syariah.

|Baca juga: ANTM, BBNI, HRUM, dan LSIP Jadi Rekomendasi Saham Hari ini

Keempat, dukungan pemerintah terutama aspek perpajakan (PMK 52/2017). Diperbolehkannya penggunaan nilai buku atas pengalihan aset dalam rangka pemisahan unit syariah dengan kriteria yang diatur lebih lanjut dalam PMK 52/2017 dan mekanisme persetujuan Dirjen Pajak

“Penggunaan nilai buku dalam rangka spin off ini telah diimplementasikan oleh salah satu perusahaan yang melakukan spin-off unit syariah,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Minyak Dunia Surut, Emas Global Cerah
Next Post Media Asuransi Adakan Webinar Syariah

Member Login

or