Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memutuskan untuk membagikan deviden sebesar Rp1,39 triliun atau 40 persen dari laba bersih CIMB Niaga tahun buku 2019 yaitu Rp 3,48 triliun. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah keputusan RUPST. Hal ini disampaikan Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan seusai RUPST di Jakarta, 9 April 2020. “Adapun sisa laba bersih tahun buku 2019 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha,” katanya.
Tigor juga menjelaskan bahwa CIMB Niaga melewati tahun 2019 dengan kinerja positif, sehingga dapat terus memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham. Adapun strategi yang dilakukan untuk fokus pada bisnis Consumer dan UKM, meningkatkan CASA, berinovasi pada layanan digital, dan memperkuat proposisi bisnis Syariah terus menunjukkan hasil yang menggembirakan, sehingga mampu mempertahankan posisi sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia dengan aset Rp274,5 triliun.
Untuk terus meningkatkan kinerja, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi CIMB Niaga. Para pemegang saham menerima dengan baik pengunduran diri Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz dari jabatannya selaku Presiden Komisaris efektif sejak 9 Maret 2019 serta Glenn MS Yusuf dan Rahardja Alimhamzah dari jabatannya masing-masing selaku Wakil Presiden Komisaris dan Direktur efektif sejak 1 September 2019 dan 9 April 2020.
Pada kesempatan tersebut, RUPST juga menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris, Glenn MS Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen), dan Tjioe Mei Tjuen sebagai direktur. Adapun masa jabatan efektif ketiganya terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST dan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut.
Para pemegang saham juga sepakat untuk mengangkat kembali Jeffrey Kairupan sebagai Komisaris Independen, Vera Handajani, Lani Darmawan, dan Pandji P Djajanegara, masing-masing sebagai direktur, serta Fransiska Oei sebagai direktur merangkap Direktur Kepatuhan. Terkait masa jabatan, semuanya efektif sejak penutupan RUPST tersebut. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News