1
1

Penjelasan Allianz tentang Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah yang Dicabut OJK

Gedung Allianz. | Foto: Allianz

Media Asuransi, JAKARTA – Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menyebutkan terkait pemberitaan mengenai pencabutan Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) maka pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life atau spin off.

|Baca juga: Rasio Modal Turun, Bos Asei Klaim Tetap Kuat!

|Baca juga: Bidik Jadi KPPE 2, Asei Siap Tingkatkan Kapasitas Permodalan Menuju 2028

“Proses spin off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023,” kata Wahyuni, dikutip dari keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK. Usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023.

|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?

|Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Melawan, Upaya Hukum dan Organisasi Dilakukan

Ia menambahkan pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life di mana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.

Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, masih kata Wahyuni, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya.

|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Berencana Kibarkan ‘Bendera Putih’, Ini Kata OJK!

|Baca juga: Wacana Subsidi BBM Dicabut, Asuransi Kendaraan Bakal ‘Kena Getah’?

“Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bangun Karya Perkasa Jaya (KRYA) Bangun 7 Gudang Bahan Baku Mie Sedaap
Next Post Fitch Afirmasi Peringkat Samator Indo Gas (AGII) A(idn) dengan Outlook Stabil

Member Login

or